Daerah

Ikuti Standar Operasional, SPBU Bindang Berlakukan Pengisian Jeriken Berbahan Logam

×

Ikuti Standar Operasional, SPBU Bindang Berlakukan Pengisian Jeriken Berbahan Logam

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN, Madurapost.id – Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) di Desa Bindang, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, mulai memberlakukan pengisian jeriken berbahan logam. Dari itu, konsumen diwajibkan mematuhi menggunakan bahan tersebut dan tidak menggunakan bahan plastik.

Manajer SPBU Bindang bernomor 54.693.12 Andi Kusmanto mengatakan, intruksi tersebut sudah berdadarkan arahan dari PT Pertamina. Artinya SPBU di bawah pimpinannya tersebut harus mengikuti standar operasional.

Baca Juga :  Alumni PP Miftahul Ulum Panyepen Apresiasi Kinerja Polres Pamekasan Usut Penghina KH. Muddatstsir

“Ini merupakan aturan yang dibuat oleh PT Pertamina dan harus efektif,” kata Andi saat ditemui di kantornya, Selasa (14/7/20).

Menurutnya, hal tersebut masih perlu disosialisakan ke konsumen terkait pentingnya wadah jeriken. Karena tidak mudah untuk diketahui masyarakat. Sehingga butuh sosialiasi secara berkelanjutan kepada konsumen.

“Kami masih perlu terus mensosialisasikan kepada konsumen tentang pentingnya wadah jerigen yang berbahan dari logam ini. Karena selain untuk menggantikan jeriken plastik, ini juga lebih pada peningkatan standar keamanan,” ucapnya.

Baca Juga :  Mobil Ambulance Membawa Mayat Terlibat Kecelakaan di Pasean Pamekasan

Andi menyampaikan bahwa sebagai lembaga penyalur BBM, pihaknya harus mewajibkan mematuhi ketentuan operasional. Salah satunya konsumen dalam menggunakan jeriker berbahan logam.

“Karena kalau jeriken dari bahan plastik potensi akan mengundang bara api, karena terbuat dari bahan statis,” jelasnya.

Oleh karena itu, pihaknya harus terus memberikan pemahaman kepada konsumen untuk mempermudah akses pelayanan. Salah satunya SPBU Bindang menyediakan jeriken yang sesuai standar tersebut.

Baca Juga :  BEM Sumenep Gelar Ngopi Bareng Petani

“Untuk dapat membeli BBM dengan menggunakan jeriken, tetap berlaku aturan seperti yang sebelumnya, yakni harus ada surat keterangan dari SKPD terkait atau dari pemerintah daerah setempat,” pungkasnya. (mp/fat/rus)

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.