SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
DaerahHeadlineNasional

IKBAS Kalimantan Tengah Minta Kapolri Mengawal Kasus Pelecehan Terhadap KH.Muddatstsir

Avatar
×

IKBAS Kalimantan Tengah Minta Kapolri Mengawal Kasus Pelecehan Terhadap KH.Muddatstsir

Sebarkan artikel ini

KALIMANTAN, Madurapost.id – Semangat para alumni Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen untuk mendukung langkah Polres Pamekasan segera menangkap pemilik Akun Facebook bernama Suteki terus bergelora.

Kali ini dukungan datang dari para alumni yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Besar Alumni dan Simpatisan (IKBAS) Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Dalam musyawarah yang digelar di Pondok Pesantren Paring Kuning Kecamatan Kumai Kotawaringin Barat, Para Alumni mendukung setiap langkah yang dilakukan para Alumni khususnya yang berasal dari wilayah Madura. Senin (08/06/2020).

Baca Juga :  Pasien Positif Terinfeksi Virus Corona di Sampang Kini Berjumlah 23 Orang

“Kami satu komando dengan Para Alumni yang ada di Madura,” Kata Ahmadin selaku ketua IKBAS Kotawaringin Barat Kalteng.

Diantara pernyataan sikap para pengurus Ikbas Kotawaringin Barat adalah meminta Kapolri untuk ikut memantau perkembangan kasus pelecehan terhadap Mustasyar Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH.Muddatstsir Baddrudin.

“Meminta Kapolri Jenderal Idham Aziz untuk mengawal dan menggunakan segala sumberdaya Cyber Crime  yg  dimiliki  Kepolisian dalam menegakkan supremasi hukum di wilayah Hukum NKRI pada umumnya dan wilayah Polda Jawa Timur pada khususnya terhadap Pelaku pelecehan dan penghinaan oleh akun Facebook bernama Suteki terhadap Kiai dan Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen,” Pernyataannya.

Baca Juga :  Proyek Plengsengan di Desa Bajur Mendapat Sorotan Warga, Pemilik Proyek Dinilai Tidak Punya Etika

Sebagaimana diketahui, Pelecehan dan penghinaan yang dilakukan Akun Facebook bernama Suteki telah dilaporkan oleh Alumni PP Miftahul Ulum Panyepen ke Polres Pamekasan. Sabtu (6/6/2020)

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Laporan Nomor : TBL/191/VI/2020/JATIM/RES.PMK Tentang peristiwa tindak pidana UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas  UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Mp/Redaksi)

Baca Juga :  Setelah Merasa Bersalah, Copet di Sumenep Menyerahkan Diri

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.