BANGKALAN, MaduraPost – Ketua Kelompok Tani (Poktan) Desa Daleman kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan sanggah tudingan Pendemo terkait penjualan pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Tudingan yang dilontarkan oleh Paguyuban Pemuda Bangkalan (PPB) pada 23 November 2020 ke dinas pertanian kabupaten Bangkalan, bahwasannya pupuk urea di desa Daleman di jual dengan harga 135-140 per sak.
Hal itu membuat Hodari angkat bicara, bahwa pihaknya tidak menjual pupuk di atas HET yang berlaku. Sesuai peraturan menteri pertanian nomor 01 tahun 2020.
“Jika ada tambahan biaya, maka itu untuk ongkos transportasi dan jasa kuli angkut. Masak orang kerja gak dibayar,” ujar Hodari Kamis (26/11/2020).
Sesuai dengan peraturan menteri pertanian nomor 01 tahun 2020 HET pupuk di Indonesia adalah sebagai berikut; Pupuk Urea Rp. 90.000, 2A Rp. 70.000, SP36 Rp. 100.000, Phonska Rp. 115.000, dan Organik Rp. 20.000.
Hodari juga menyanggah bahwa tudingan dari demonstrasi itu tidak benar jika pupuk dijual di atas harga ketentuan dari pemerintah pusat, bahkan pihaknya mempertanyakan jenis pupuk yang dianggap naik karena menurutnya ada kuli dan kendaraan angkut yang juga harus dibayar.
“Pupuk urea jadi 110 ribu dan Phoska jadi 140 ribu, 15 ribu itu untuk kuli dan ongkos mobilnya, kuli itu kerja masak gak mau dibayar. Jadi harga pupuknya tetap, cuma ada biaya angkut dan kuli maka jadi segitu harganya,” tandasnya.
(mp/sur)