SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Headline

Hibah Kelompok Usaha Budi Daya Ikan di Sampang Akan Terima Bantuan Capai Rp 1,9 Miliar

Avatar
×

Hibah Kelompok Usaha Budi Daya Ikan di Sampang Akan Terima Bantuan Capai Rp 1,9 Miliar

Sebarkan artikel ini
Foto : Beritama.id
BERITAMA.ID, SAMPANG – Kelompok usaha budi daya ikan di Kabupaten Sampang, tahun ini akan menerima bantuan dana hibah dengan nilai total Rp1,9 miliar dari Dinas Perikanan setempat. 
“Masing-masing kelompok akan menerima bantuan antara Rp 35 – 50 juta,” kata Kabid Budi daya Perikanan Dinas Perikanan Sampang, Mohammad Mahfud, Minggu (1/3/2020). 
Menurut Mahfud, bantuan yang ada di berikan kepada kelompok berupa kolam bundar, bibit lele, dan pakan ikan dengan total jumlah kelompok yang akan menerima bantuan sebanyak 33 kelompok yang tersebar di 14 kecamatan di Kabupaten Sampang.
Ia menjelaskan, bantuan program tersebut hasil usulan Musyawarah rencaba pembangunan (Musrenbang). Namun semua proposal yang diajukan terlebih dahulu dilakukan verifikasi, mulai dari pembentukan kelompok, motivasi, dan kesiapan dalam mengelola serta mengembang usaha budi daya ikan.
Syarat yang paling mendasar bantuan hibah ialah harus terbentuk kelompok usaha, bukan perorangan. “Bantuan diberikan kepada kelompok bukan untuk perorangan,” terangnya. 
Selain memberikan bantuan dana, Pemkab Sampang juga memberikan bantuan berupa bimbingan teknik budi daya ikan dan pelaporan dari penyuluh perikanan Pemkab Sampang.
“Di Sampang ada 21 penyuluh perikanan yang selama ini aktif memberikan penyuluhan kepada kelompok usaha budi daya ikan yang ada,” ucapnya. 
Lebih jauh Mahfud menjelaskan, bantuan tersebut sebagai upaya pemkab untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di bidang budi daya ikan. 
“Kami harap masyarakat dapat memanfaatkan bantuan yang diberikan dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya. (Red-zainal)
Baca Juga :  Bikin Geger, Warga Sumenep Temukan Mayat Tinggal Tengkorak

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.