SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Politik

Hengkang di Rapat Pleno, Bawaslu Tuding KPU Cacat Prosedur

Avatar
×

Hengkang di Rapat Pleno, Bawaslu Tuding KPU Cacat Prosedur

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Madurapost.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menggelar sidang Pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tahun 2020, Senin, 14 September, malam kemarin, sekitar pukul 22.00 WIB.

Dalam pleno itu, KPU menuai protes dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep. Tidak hanya protes, seluruh Komisioner Bawaslu Sumenep juga memilih out dari forum tersebut.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Tindakan itu diambil lantaran KPU Sumenep tidak mengindahkan nota keberatan yang disampaikan Bawaslu. Nota keberatan tersebut disampaikan karena terindikasi adanya banyak kesalahan rekapitulasi daftar calon pemilih ditingkat kecamatan dan rekapitulasi ditingkat kabupaten.

“Kemarin kami (Bawaslu) sudah memberikan imbauan untuk menunda penetapan DPHP menjadi DPS, tapi KPU tidak mengindahkan, malah rapat pleno tetap dilanjutkan,” ungkap Ketua Bawaslu Sumenep, Anwar Noris pada media, Rabu (16/09/2020).

Baca Juga :  Ratusan Pejabat dan ASN di Sumenep Dimutasi, Ini Rinciannya

Menurutnya, hasil pengawasan yang dilakukan terdapat dugaan kejanggalan dalam rekapitulasi tingkat Kecamatan dengan rekapitulasi calon daftar pemilih tingkat (DPT) Kabupaten.

Noris menguraikan, rekapitulasi DPT terjadi di 9 Kecamatan. Akan tetapi, KPU Sumenep dalam rapat pleno hanya mendatangkan satu kecamatan.

“Kami minta untuk dilakukan perbaikan di sembilan kecamatan, tapi yang dihadirkan hanya satu. Jelas, ini sudah menyalahi aturan, apa dasar hukum yang dipakai oleh KPU sehingga data hasil rekap tingkat kecamatan bisa berubah, dan KPU tidak bisa menjawab. Makanya kami memilih out dari forum,” tegasnya.

Amburadulnya pendataan, sambungnya, itu dikarenakan KPU tidak mematuhi aturan yang ada. Salah satu dugaannya adalah KPU melalui PPS tidak memberikan data by name hasil pemutkhiran data pemilih kepada pengawas desa atau kelurahan.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Pencabulan Kembali Terjadi di Wilayah Hukum Polres Sumenep

Sehingga, Bawaslu tidak bisa menyandingkan data yang dimiliki KPU. Untuk itu, pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu terkesan dibatasi.

“Padahal sesuai PKPU nomor 19 tahun 2019 sangat jelas, PPS memberikan data tersebut kepada pengawas desa atau kelurahan berupa soff copy dan heard copy. Tapi itu tidak dilakukan, makanya amburadul seperti saat ini,” imbuhnya.

Mestinya, kata Noris, menyampaikan kepada partai politik jika terdapat kesalahan pada saat forum digelar. Namun hal itu tidak dilaksanakan. Sehingga KPU bisa dikatakan KPU unprosedural (cacat prosedur).

“KPU harus menaati tata cara prosedur terhadap rekapitulasi data ini,” jelas dia.

Baca Juga :  PUSAKA DESA Lakukan Dideklarasi di Kabupaten Pamekasan

Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Sumenep, Abd. Warist mengatakan bahwa rapat pleno kali ini merupakan pleno perbaikan dari pleno tanggal 12 September 2020 lalu.

Hal tersebut dikarenakan terdapat Kecamatan yang melakukan kesalahan, seperti misalnya PPK Pragaan, salah input data A-KWK.

Bahkan, Warist menilai, dari 9 Kecamatan yang dimaksudkan Bawaslu tersebut sudah membacakan secara benar, pada rapat pleno sebelumnya yang digelar pada 12 September 2020.

“Yang tidak melakukan perbaikan hanya satu yakni Kecamatan Pragaan,” katanya.

Meski begitu, saat pelaksanaan pleno sebelumnya Bawaslu tidak memberikan masukan mengenai hal tersebut. Sehingga pihaknya memilih melanjutkan pleno DPHP meskipun tidak diikuti Bawaslu Sumenep. (Mp/al/kk)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.