Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Hendak Nyolong Motor di Desa Batioh, Dua Pria di Sampang Kepergok Warga

Avatar
5
×

Hendak Nyolong Motor di Desa Batioh, Dua Pria di Sampang Kepergok Warga

Sebarkan artikel ini
Pelaku Pencurian Saat Diamankan Oleh Warga Setempat. (Foto: Istimewa)

SAMPANG, MaduraPost – Untung tak dapat diraih dan hanya nasib malang yang didapatkan. Ungkapan tersebut layak disematkan terhadap dua pemuda di Sampang yang hendak mencuri motor di Desa Batioh Kecamatan Banyuates Sampang pada Rabu dini hari sekira pukul 03:00 (04/08/2021).

Menurut info yang berhasil dihimpun media ini, dua terduga maling motor tersebut berasal dari Kecamatan Ketapang.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Beruntung pelaku percobaan pencuruian belum sempat membawa kabur motor yang hendak dicuri karena pemilik motor terlebih dulu memergokinya.

Baca Juga :  Deretan Ulama dan Habaib Dalam Acara Maulid Bersama Slamet Ariyadi

Kepala Desa Batioh, Suud Ali membenarkan kejadian tersebut. Menurut Suud, kejadian tersebut terjadi dirumah salah seorang warganya yang bernama H. Marzuk.

“Pemuda tersebut diamankan oleh warga, lalu diserahkan kepada Mapolsek Banyuates,” tutur Kades Batioh.

Kapolsek Banyuates AKP Dodi Pratama saat dikonfirmasi tidak mengelak dengan kejadian tersebut.

“Benar, Mas, saat ini pelaku diamankan di Polsek,” tuturnya.

Baca Juga :  Banyak Parkir dan Jukir Disinyalir Menyeleweng, PKPP Audiensi Dishub Pamekasan

Kronologinya, menurut keterangan AKP Dodi Pratama, sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku hendak melakukan percobaan pencurian. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah H. Marzuk di Dusun Kapasan, Desa Batioh, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.

“Pelaku bersama temannya berangakat dari Dusun Gunung Angak, Desa Pancor, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang menuju TKP,” tambahnya.

Masih kata Dodi, sesampainya di TKP, pelaku masuk kehalaman rumah korban karena pelaku melihat ada sepada motor yang terparkir. Namun, seketika pelaku mau melancarkan aksinya, pelaku diketahui oleh pemilik motor. Sehingga si pemilik tersebut berteriak minta tolong hingga membuat warga berdatangan.

Baca Juga :  Warga Tambelangan Sampang Keluhkan PT PLN Persero ULP yang Lamban Tangani Mati Listrik

“Satu pelaku berinisial AY berhasil ditangkap, sedangkap temannya inisial I berhasil melarikan diri. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP jo Pasal 53,” pungkasnya.