Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Hati-Hati Bagi yang Biasa Belanja Online, Polres Bangkalan Behasil Tangkap Pelaku Penipuan Modus COD

4
×

Hati-Hati Bagi yang Biasa Belanja Online, Polres Bangkalan Behasil Tangkap Pelaku Penipuan Modus COD

Sebarkan artikel ini
Saat Kasatreskrim polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo melakukan press release terhadap kasus penipuan via COD di Polres Bangkalan

BANGKALAN, MaduraPost – Pembelian via online semakin marak, menggunakan sistem pembayaran Cash on Delivery (COD). Karena akhir-akhir ini petugas kepolisian resor (Polres) Bangkalan menangkap satu orang pelaku penipuan dengan modus pembelian barang secara online.

Hal itu diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo saat press release, bahwasannya pihaknya mengamankan satu tersangka yang R, yang telah melakukan aksinya terhadap korban warga kabupaten Lamongan berinisial S pada tanggal 29 mei 2021 sekitar pukul 22.00 WIB.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Terbukti Korupsi Dana Desa, Kades di Pamekasan Masuk Bui

“Karena saat ingin dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan sehingga kami memberikan tindakan terarah dan terukur,” ujarnya Kamis (03/06/2021).

Sigit Nursiyo Dwiyugo juga menjelaskan kronologi penipuan yang dilakukan oleh tersangka M memesan pemanas air terhadap korban S menggunakan sistem COD. Karena sudah sesuai jadwal pengiriman, lantas korban datang ke Bangkalan untuk menyerahkan pesanan tersebut. Sesampainya di Jalan Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, barang pesanan diterima oleh tersangka kemudian datang salah satu tersangka atas nama M untuk menemani R, kemudian tersangka R membawa barang tersebut lebih dulu.

Baca Juga :  Proyek Saluran Drainase di Desa Batuputih Laok Diduga Tumpang Tindih

“Kemudian korban oleh tersangka M diberi tahu bahwa dia ditinggal oleh tersangka R, akhirnya korban S dibawa oleh tersangka M untuk mencari tersangka R, pada saat dalam perjalanan tersangka M menyatakan bahwa akan dikemudikan sepeda motornya agar perjalanan bisa lebih cepat,” tuturnya.

Namun pada saat tersangka menguasai sepeda motor Honda CB milik korban, lalu tersangka meninggalkan korban di jalan raya.

Pada tanggal 31 Mei 2021 sekitar pukul 14.39 WIB, tim Resmob polres Bangkalan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka. Karena pada saat itu tersangka R membawa senjata tajam berupa sebilah pisau dan melakukan qperlawanan pada saat dilakukan penangkapan, akhirnya petugas Resmob melakukan tindakan tegas terukur dan akhirnya bisa dilumpuhkan.

Baca Juga :  Posting Status Merendahkan, Warga Dempo Timur Ancam Laporkan Akun Facebook Palsu

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan ternyata tersangka R ini dengan tersangka lainnya yaitu inisial M pernah melakukan kejahatan yang sama terhadap korban yang berasal dari Gresik pada tanggal 7 Mei 202,” tutupnya.