Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Hasil Pilkades PAW, Tiga Kades di Sumenep Dilantik, Satu Belum

Avatar
7
×

Hasil Pilkades PAW, Tiga Kades di Sumenep Dilantik, Satu Belum

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, MaduraPost – Akhir tahun 2020 Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, langsungkan Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (Pilkades PAW). Dari hasil Pilkades PAW itu, tiga orang Kades telah selesai dilantik.

Tiga Kades tersebut dilantik oleh Wakil Bupati (Wabup) Sumenep, Achamd Fauzi, di Aula pertemuan Dinas Pembedayaan Masyarakat Desa (DPMD) setempat, pada Selasa, 29 Desember 2020.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Kades PAW tersebut diantaranya H. Herman, Kades Nonggunong, Kecamatan Nonggunong. Fajri Muafiz Gibran, Kades Pananggungan, Kecamatan Guluk-Guluk. Kemudian Hairul Anwar, Kades Campor Timur, Kecamatan Ambunten.

Baca Juga :  Disdik Sumenep Tekankan Semua Guru Selesai Divaksin

Kepala DPMD Sumenep, Moh Ramli, menjelaskan bahwa pada tahun 2020 sebenarnya terdapat empat Desa yang akan melaksanakan Pilkades PAW. Akan tetapi terdapat satu desa yang masih dalam proses tahapan Pilkades PAW, yakni Desa Pancor.

“Dalam agenda ada empat desa, tapi satu desa belum dilaksanakan pelantikan karena tahapan masih berjalan,” ungkap Ramli, saat dikonfirmasi media usai pelantikan, Selasa (29/12/2020).

Secara teknis, Ramli menguraikan, jika Kades hasil PAW hanyalah melanjutkan sisa jabatan dari Kades sebelumnya yang diberhentikan, berhenti, atau meninggal dunia, namun sisa jabatannya masih di atas satu tahun.

Baca Juga :  Dinsos Imbau Masyarakat Ikut Pantau Penyaluran Bansos di Sumenep

Ramli juga mengatakan, dari empat desa yang melakukan Pilkades PAW, keseluruhan 4 Kades yang sebelumnya pernah menjabat telah meninggal dunia.

“Ada yang berakhir tahun 2023, ada juga yang berkahir tahun 2025,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Fauzi menerangkan, agar Kades terpilih tidak menjadikan jabatannya sebagai fasilitas untuk mendapatkan keuntungan semata. Melainkan benar-benar melaksanakan tugas sesuai amanah dan berkhidmat untuk membangun desa menuju kesejahteraan masyarakat adil dan beradab.

“Menjadi pemimpin merupakan amanah, kita bisa menjadi manusia sebaik-baiknya ketika mampu menjaga amanah itu sendiri,” ucap Wabup Fauzi, dalam sambutannya.

Baca Juga :  Kepala Desa Bulangan Barat Apresiasi Pembebasan Tanah Untuk Pembudidaya Ikan Air Tawar

Untuk diketahui, berdasarkan Undang -Undang (UU) nomor 6 tahun 2014 tentang desa, pasal 26 menyatakan, Kades memiliki tugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa (Pemdes), melaksanakan pembangunan desa, pembinaan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Disamping itu, Fauzi juga memaparkan bahwa Kades diberikan kewenangan oleh UU yang tergabung kedalam empat fungsi. Diantaranya fungsi pemerintahan, mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, memegang kekuasaan pengelolaan aset dan keuangan desa, dan menjadi fungsi sosial dan regulasi. (Mp/al/kk)