Scroll untuk baca artikel
Headline

Harga Minyak Goreng Turun, Kadin Sumenep Nilai Kebijakan Pemerintah Kurang Tepat

Avatar
28
×

Harga Minyak Goreng Turun, Kadin Sumenep Nilai Kebijakan Pemerintah Kurang Tepat

Sebarkan artikel ini
WAWANCARA: Ketua Kadin Sumenep, Hairul Anwar, saat diwawancara MaduraPost beberapa waktu lalu. (MaduraPost/M. Hendra. E)

SUMENEP, MaduraPost – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumenep, Hairul Anwar, protes atas kebijakan pemerintah yang menurunkan harga minyak goreng tanpa melalui operasi pasar. Sabtu, 29 Januari 2022.

Hairul menilai, kebijakan pemerintah menurunkan harga minyak goreng kurang tepat lantaran mendadak dan tak melalui operasi pasar.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Menurunnya harga minyak goreng tak hanya mengakibatkan situasi penjualan di pasar tidak stabil. Lebih dari itu, kata Hairul, para pedagang yang kadung mengambil kulakan dari distributor juga berpotensi rugi. Akibatnya, tidak menutup kemungkinan minyak goreng akan langka.

Baca Juga :  Terkait Penahanan Kartu PKH di Sokobanah Daya, Kepala Dusun dan Pendamping Saling Lempar Tanggung Jawab

Hairul menerangkan, semestinya sebelum pemerintah menerapkan kebijakan, alangkah lebih baik jika turun terlebih dahulu menggelar operasi pasar.

Hal itu untuk mengetahui kondisi harga minyak goreng baik di pasar tradisional maupun modern seperti swalayan dan market place yang lain.

“Iya karena sebelum kebijakan itu diambil, harga memang sudah di atas Rp 14 ribu per-liternya. Makanya ini pasti sulit menyesuaikan para pedagang yang sudah kadung ambil dari distributor,” kata Hairul, Sabtu (29/1).

Meski begitu, pihaknya tidak menampik bahwa turunnya harga minyak goreng memang menjadi angin segar bagi pembeli. Sebab, mereka menikmati untung dari harga sebelumnya.

Baca Juga :  Direncanakan Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19, Tim Satgas Annuqayah : Memang Kontraknya Belum Habis

Sebaliknya, bagi para pedagang maupun produsen minyak, kebijakan ini tetap berpotensi mencekik alias buntung lantaran ongkos produksi dan lain-lain sudah terlanjur berjalan sebelum lahir kebijakan.

“Inilah yang saya maksud, karena saat ini harga mentah sawit itu lagi tinggi-tingginya,” kata Hairul menegaskan.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI telah memutuskan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng untuk kemasan 1 liter sebesar Rp 14 ribu.

Kebijakan itu seiring dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), ditandatangani langsung oleh Menteri Perdagangan RI, Muhammad Lutfi pada tanggal 18 Januari 2022 lalu.

Baca Juga :  Warga Pulau Gili Raja Kini Nikmati Listrik 12 Jam, Pemkab Sumenep dan PLN Resmikan Layanan Baru

Selanjutnya, kebijakan ini mulai diundangkan keesokan harinya yakni pada tanggal 19 Januari 2022 dan akan berlaku selama 6 bulan ke depan.

Meski telah diundangkan, Kemendag juga memberikan batas waktu kelonggaran khusus pada pedagang minyak di pasar tradisional selama satu Minggu untuk menyesuaikan dengan kebijakan tersebut.