Scroll untuk baca artikel
Headline

Harga LPG 3 Kilogram Naik, Pemkab Sumenep Masih Kaji Penyesuaian HET

Avatar
19
×

Harga LPG 3 Kilogram Naik, Pemkab Sumenep Masih Kaji Penyesuaian HET

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI. Potret LPG tabung 3 kilogram di wilayah Jawa Timur yang saat ini mengalami kenaikan harga. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Harga Eceran Tetap (HET) LPG tabung 3 kilogram di wilayah Jawa Timur mengalami kenaikan sejak 24 Desember 2024.

Hal ini diatur melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/801/KPTS/013/2024.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Keputusan tersebut juga menyatakan bahwa harga jual LPG tabung 3 kilogram dari agen di wilayah yang berada lebih dari 60 kilometer dari stasiun pengisian akan dikenakan tambahan biaya angkut sesuai kondisi daerah masing-masing.

Di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, penyesuaian HET ini masih dalam tahap pembahasan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga :  Puluhan Masyarakat di Pantura Pamekasan Saksikan Rekapitulasi Pleno

Kepala Bagian Perekonomian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDA) Setdakab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar menyatakan, bahwa pihaknya sedang menyesuaikan tarif HET berdasarkan keputusan terbaru dari Gubernur Jawa Timur.

“Proses penyesuaian tarif HET ini masih berlangsung dan akan ditetapkan melalui Keputusan Bupati Sumenep,” ungkap Dadang pada wartawan, Kamis (16/1).

Ia menambahkan, HET yang baru akan langsung berlaku setelah keputusan tersebut disahkan. Saat ini, harga masih mengikuti tarif lama.

Menurut Dadang, berdasarkan Keputusan Gubernur, harga dari agen ke pangkalan atau sub-penyalur ditetapkan sebesar Rp 16.000,00, naik dari harga sebelumnya Rp 14.500,00. Adapun harga tertinggi dari pangkalan ke konsumen adalah Rp 18.000,00.

Baca Juga :  Polrestabes Surabaya Diduga Membiarkan Tersangka Oknum Debt Collector Kabur

Namun, ia menegaskan bahwa harga di tingkat pengecer tidak diatur oleh pemerintah karena pengecer memiliki kebijakan sendiri terkait keuntungan.

Dadang juga mengimbau masyarakat Sumenep agar tidak panik terkait kenaikan harga ini. Menurutnya, perubahan harga didasarkan pada pertimbangan fluktuasi harga serta daya beli masyarakat.

Berikut Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/801/KPTS/013/2024., terdapat rincian terbaru HET sebagai berikut:

Baca Juga :  Wahana Kolam Renang Ditutup Sementara, Disbudporapar Sumenep : Destinasi Wisata Lain Tetap Dibuka

a. Harga ex Pertamina (Depot LPG Pertamina atau Stasiun Pengisian LPG), termasuk PPN 10%, ditetapkan sebesar Rp 11.584,78.
b. Biaya operasional distribusi: Rp 3.215,22.
c. Keuntungan agen LPG tabung 3 kilogram: Rp 1.200,00.
d. Harga dari agen ke pangkalan/sub-penyalur: Rp 16.000,00.
e. Margin pangkalan/sub-penyalur: Rp 2.000,00.
f. HET LPG tabung 3 kilogram menjadi Rp 18.000,00.

“Saat ini stok LPG di Kabupaten Sumenep masih aman, dan distribusi juga berjalan lancar. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir,” pungkasnya.***