SUMENEP, MaduraPost – Kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan di Dusun Korma, Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan/Pulau Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya terungkap. Kamis, 23 Februari 2023.
Menurut keterangan polisi, pengungkapan kasus pembunuhan dilakukan oleh suaminya sendiri. Di mana, korban yang diketahui berinisial MR, warga Desa Saseel, Kecamatan/Pulau Sapeken, diduga dibunuh oleh sang suami bernama Conggi.
Polisi juga membeberkan kronologi kejadiannya. Peristiwa pembunuhan istri oleh suaminya sendiri tersebut terjadi pada Selasa (07/2/2023) lalu, sekitar pukul 19.30 WIB, di Pelabuhan Batu Dusun Korma, Desa Pagerungan Kecil.
Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko mengungkapkan, kasus tersebut berawal dari adanya laporan orang hilang ke Polsek Sapeken.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Sumenep langsung turun tangan dengan membentuk tim khusus untuk berangkat ke wilayah hukum Polsek Sapeken melakukan penyelidikan.
“Tim Polres Sumenep yang dipimpin Kasat Reskrim, melakukan interogasi terhadap beberapa saksi, termasuk saksi terduga pelaku,” kata Kapolres Edo mengungkapkan pada sejumlah awak media, Kamis (23/2).
“Dari beberapa keterangan saksi dan terduga pelaku, tim menemukan sebuah kejanggalan dari alibi-alibi terduga yang tidak sesuai dengan saksi lainnya,” kata dia lebih lanjut.
Setelah didalami, akhirnya terlapor mengakui perbuatannya yang telah membunuh korban dan tak lain adalah istrinya sendiri.
“Tim lalu melakukan rekonstruksi di sekitar TKP, tempat awal meninggalnya korban,” jelas Kapolres Edo.
Dari hasil rekonstruksi kemudian polisi, diketahui bahwa, keesokan harinya pada Rabu (08/2/2023), sekitar pukul 03.00 WIB, terduga pelaku kembali mengambil jasad korban untuk dipindah lalu dikubur di sebuah pantai tak jauh dari TKP awal.
Selanjutnya,bpada Sabtu (18/2/2023), tim bersama tim medis melakukan penggalian dan melakukan autopsi luar terhadap jasad korban. Pelaku tega menghabisi nyawa istrinya diduga karena merasa tersinggung.
“Pelaku tersinggung dan sakit hati pada Mariyani yang mengatakan akan pergi ke Bali bersama selingkuhannya, dan menganggap pelaku bukan lagi suaminya,” terangnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain atau pembunuhan.***






