SAMPANG, MaduraPost – Masyarakat berhasil mengamankan seseorang yang diduga hendak mencuri hand phone (hp) dan dompet milik salah satu pedagang di Desa Bira Tengah Kecamatan Sokobanah. Minggu (07/07/2024).
Menurut Faisi salah seorang saksi di tempat kejadian perkara (tkp), terduga pelaku saat itu hendak mengambil hand phone beserta dompet yang berada di motor korban. Menurut Faisi, korban J (inisial) perempuan yang berjualan es boba dipinggir jalan yang berada di sekitar area rumahnya.
“Awalnya pelaku ini mencoba pura-pura bertanya barang dagangan korban terus tiba-tiba mengambil barang korban di saku motor korban ini,” ucap Fauzi.
Setelah pelaku mengambil barang milik korban, pelaku hendak melarikan diri ke arah barat. Namuh nahas, korban yang mengetahui aksi pelaku langsung mengejarnya dan sambil berteriak copet.
“Melihat kejadian tersebut masyarakat langsung keluar untuk menolong korban dan berhasil mengamankannya,” imbuh Faisi.
Sementara Kapolsek Sokobanah melalui Kanit reskrim Polsek Sokobanah Aipda Edi Sutrisno membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya Polsek sudah mengamankan satu orang yabg diduga maling di Bira Tengah.
“Benar mas Polsek sudah mengamankan terduga pelaku, dan langsung di bawa ke Polres Sampang beserta barang buktinya berupa hand phone dan dompet,” ujarnya, Minggu (07/07/2024) kepada MaduraPost.
Sementara itu Kasi Humas Polres Sampang Aipda Dedy Dely Rasidie tidak menampik adanya penangkapan terduga maling yang beraksi di Desa Bira Tengah tersebut. Menurut Dedy pelaku M (inisial) merupakan warga Ketapang Laok Kecamatan Ketapang. Menurutya, pelaku kini masih dalam proses penyidikan di Polres Sampang.
“Pelaku disangkakan dengan pasal 365 KUHP, pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” imbuhnya.





