Halangi Peliputan, Wartawan dan Petugas PT. Tanjung Odi Bentrok di Sumenep

- Jurnalis

Selasa, 23 Juni 2020 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, MaduraPost.id – Puluhan wartawan lokal dan nasional di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, bentrok dengan petugas PT. Tanjung Odi, di jalan Trunojoyo, Batuan, pada Selasa (23/6) sekitar pukul 14.00 WIB.

Penyebab dari bentroknya para kuli tinta ini disebabkan saat satpam PT. Tanjung Odi menghalang-halangi peliputan kinerja jurnalis.

Bahkan, seakan tidak diberikan akses masuk untuk mendapatkan informasi. Para wartawan tersebut akhirnya memaksak masuk perusahaan rokok Sumenep ini. Sebab itu, bentrok pun tak dapat terhindarkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini katanya karena kami tidak membawa surat kesehatan, dan harus mengikuti protokol kesehatan. Padahal para pejabat langsing masuk tanpa diminta keterangan,” ungkap wartawan senior Kholik Apo, jurnalis bongkar86.com.

Baca Juga :  Warga Larlar Kecewa Pemkab Sampang Tak Bisa Perbaiki Jalan Poros Kabupaten

Tak hanya itu, jurnalis lain seperti Hartono, wartawan Portalmadura.com, juga pun demikian, mempertanyakan para kaum jurnalis tidak diperbolehkan masuk ke perusahaan tersebut.

“Lah, alasannya kok tidak logis. Kami tidak diberkenankan masuk tanpa ada penjelasan dari perusahaan, ada apa ini,” tanya dia.

Disisi lain, petugas PT. Tanjung Odi Sumenep, tetap tidak membolehkan para awak media memasuki perusahaannya tersebut.

“Ini kami sesuai protokol kesehatan,” kata petugas PT. Tanjung Odi yang enggan disebutkan namanya ini.

Baca Juga :  Semarak HKN 2023, Begini Pesan Bupati Saat Dinkes P2KB Sumenep Gelar Sejumlah Acara

Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.

Diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Baca Juga :  Baru Diaspal, Jalan Desa Jangur Probolinggo Hancur

Untuk diketahui, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, melakukan agenda pertemuan dengan PT. Tanjung Odi untuk melakukan penutupan perusahaan. Sebab, hingga kini pasien covid-19 yang bertambah di dominasi pegawai perusahaan tersebut.

Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Hamid Ali Munir, merekomendasikan PT. Tanjung Odi segera melakukan penutupan.

“Saya rekomendasikan PT. Tanjung Odi untuk segera ditutup, agar penyeberan covid-19 tidak tambah menyebar. Pemkab harus mengambil langkah tegas,” tegasnya. (Mp/al/rus) 

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPU Sumenep Tetapkan Hairul Anam sebagai Pengganti BEI, DPRD Segera Ajukan ke Gubernur
Pembentukan Koperasi Merah Putih Rampung di Seluruh Desa Sumenep, 210 Sudah Kantongi Legalitas
Ini Tampang Pengasuh Pesantren di Kangean Sumenep yang Cabuli Santriwati Sejak 2021
Waspada COVID-19, RKH Mudatstsir Baddruddin Panyeppen Menghimbau Masyarakat Hati Hati
Gabung Jadi Agen BRILink, Penjual Ikan Hias di Sumenep Raup Untung Ganda
Pengasuh Pondok Pesantren di Kangean Sumenep Jadi Predator Seks, 4 Santriwati Sudah Diperiksa
Oknum Ustaz di Kangean Sumenep Cabuli 20 Santriwati
BRIDA Sumenep Rampungkan Studi Digitalisasi Pendidikan, Ungkap Kelemahan Infrastruktur

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:00 WIB

KPU Sumenep Tetapkan Hairul Anam sebagai Pengganti BEI, DPRD Segera Ajukan ke Gubernur

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:43 WIB

Pembentukan Koperasi Merah Putih Rampung di Seluruh Desa Sumenep, 210 Sudah Kantongi Legalitas

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:08 WIB

Ini Tampang Pengasuh Pesantren di Kangean Sumenep yang Cabuli Santriwati Sejak 2021

Rabu, 11 Juni 2025 - 11:33 WIB

Waspada COVID-19, RKH Mudatstsir Baddruddin Panyeppen Menghimbau Masyarakat Hati Hati

Selasa, 10 Juni 2025 - 10:54 WIB

Gabung Jadi Agen BRILink, Penjual Ikan Hias di Sumenep Raup Untung Ganda

Berita Terbaru

Kondisi kabel listrik PLN yang hampir menyentuh tanah di Dusun Bendungan, Desa Karang Penang Onjur, Sampang. (MaduraPost/Saman Syah)

Peristiwa

Kabel Listrik Nyaris Jatuh di Sampang Diduga Dibiarkan PLN 

Sabtu, 14 Jun 2025 - 13:38 WIB