SUMENEP, MaduraPost.id – Puluhan wartawan lokal dan nasional di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, bentrok dengan petugas PT. Tanjung Odi, di jalan Trunojoyo, Batuan, pada Selasa (23/6) sekitar pukul 14.00 WIB.
Penyebab dari bentroknya para kuli tinta ini disebabkan saat satpam PT. Tanjung Odi menghalang-halangi peliputan kinerja jurnalis.
Bahkan, seakan tidak diberikan akses masuk untuk mendapatkan informasi. Para wartawan tersebut akhirnya memaksak masuk perusahaan rokok Sumenep ini. Sebab itu, bentrok pun tak dapat terhindarkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini katanya karena kami tidak membawa surat kesehatan, dan harus mengikuti protokol kesehatan. Padahal para pejabat langsing masuk tanpa diminta keterangan,” ungkap wartawan senior Kholik Apo, jurnalis bongkar86.com.
Tak hanya itu, jurnalis lain seperti Hartono, wartawan Portalmadura.com, juga pun demikian, mempertanyakan para kaum jurnalis tidak diperbolehkan masuk ke perusahaan tersebut.
“Lah, alasannya kok tidak logis. Kami tidak diberkenankan masuk tanpa ada penjelasan dari perusahaan, ada apa ini,” tanya dia.
Disisi lain, petugas PT. Tanjung Odi Sumenep, tetap tidak membolehkan para awak media memasuki perusahaannya tersebut.
“Ini kami sesuai protokol kesehatan,” kata petugas PT. Tanjung Odi yang enggan disebutkan namanya ini.
Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.
Diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Untuk diketahui, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, melakukan agenda pertemuan dengan PT. Tanjung Odi untuk melakukan penutupan perusahaan. Sebab, hingga kini pasien covid-19 yang bertambah di dominasi pegawai perusahaan tersebut.
Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Hamid Ali Munir, merekomendasikan PT. Tanjung Odi segera melakukan penutupan.
“Saya rekomendasikan PT. Tanjung Odi untuk segera ditutup, agar penyeberan covid-19 tidak tambah menyebar. Pemkab harus mengambil langkah tegas,” tegasnya. (Mp/al/rus)