SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hukum & KriminalSorotan

Hakim PN Sampang Tunda Sidang Sengeketa Tanah, Kuasa Hukum Tergugat Kecewa

Avatar
×

Hakim PN Sampang Tunda Sidang Sengeketa Tanah, Kuasa Hukum Tergugat Kecewa

Sebarkan artikel ini
Sidang putusan ditunda saat disampaikan oleh Ketua Majelis hakim PN Sampang. (MaduraPost/Saman Syah).

SAMPANG, MaduraPost, Sidang putusan sengketa tanah milik Ibu Nilam (60) warga Dusun Gayam, Desa Tambaan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Sampang, karena ada anggota Majlis Hakim tidak hadir. Dengan alasan ibunya sedang sakit.

Pasalnya, ternyata lahan tanah milik ibu Nilam (60) seluas sekitar 1.027 m² yang sudah dibeli oleh Bapak Matnali (45 th) di Dusun Gayam, Desa Tambaan, sehingga sidang putusan di tunda di Pengadilan Negeri Sampang.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Kuasa hukum tergugat 1 dan tergugat 2 mengatakan, bahwa bahwa hari ini sidang putusan sangketa tanah di tunda karena salah satu anggota majlis hakim tidak hadir dalam artian belum lengkap, sehingga dari pihak Majlis hakim diduga belum singkronasi dalam melakukan musyawarah putusan tersebut.

“Saya sangat kecewa terhadap PN Sampang dan sempat memprotes kepada Ketua Majlis hakim terkait penundaan sidang putusan sangketa tanah ditunda dan jangan sampai ada penundaan lagi nanti, di pelaksanaan sidang putusan pada tanggal 2 Februari 2023. Namun majlis hakim berkomitmen dengan di tundanya dalam dua minggu ini sudah fix dilaksanakan nanti,” kata Moh Yahya, Kamis (19/1/2023).

Baca Juga :  Rombongan Mahasiswa UIM Madura Kecelakaan, 1 Mahasiswa Meninggal Dunia

Pihaknya meminta kepada majlis hakim disidang putusan tersebut harus jeli untuk di simpulkan, bahwasannya pembuktian para penggugat yang di buktikan, Bukan bukti kepemilikan, akan tetapi bukti ketetapan atau kepemilikan wajib pajak, bahkan bukti ketetapan wajib pajak tersebut yurifitensi keputusan mahkamah agung nomer 34/K/1960 bahwasannya yang di dalilkan oleh para penggugat bukan bukti kepemilikan tetapi bukti ketetapan wajib pajak.

“Untuk bukti dari para penggugat tersebut bukan bukti kepemilikan, akan tetapi atas nama bapak Samin itu siapa?. Bahakn tidak menerangkan yang di keluarkan surat pernyataan ahli waris atau yang di terangkan waris tersebut, sehingga tidak sempurna bagi kami surat yang di keluarkan oleh Kepala Desa Tambaan dan Camat Camplong,” terangnya.

Baca Juga :  Kerusakan PATM Dengan Anggaran Rp 4 Miliar, Penggiat Kebijakan Sebut Fakta

Tidak hanya itu, kata Yahya sapaan akrabnya, apalagi surat pernyataan ahli waris ini di saksikan oleh Holik (27 th) dan Tomis (50 th).
Karena tidak di putuskan hari ini, saya sangat kecewa kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampang, kenapa belum ada kesiapan? tapi saya menyadari di tundanya putusan hari ini. Dengan harapan penundaan sidang putusan yang sudah fix pada tanggal 2 Februari 2023 tidak ditunda lagi.

“Kami menduga ada main dan berfikiran negatif ada apa dengan penundaan sidang tersebut, karena saya tidak soddon dan kami hanya menduga barang kali ada yang bermain, dan siapa yang bermain dalam perkara perbuatan melawan hukum, dengan perkara nomer 08/PDPTG/2022/PN Sampang, sehingga saya lawannya beserta para lembaga dan para media untuk mengawal sampai tuntas,” cetusnya.

Baca Juga :  Polres Sumenep Tangkap Buronan Kasus Pencurian di Tangerang

Lebih lanjut, Yahya menegakkan, bahwa jangan sampai klein kami di rugikan dalam sidang putusan nanti, yang jelas bagi kami yang mana didalilkan oleh penggugat tidak mempunyai kekuatan hukum.

“Saya meminta kepada majlis hakim perkara ini perbuatan melawan hukum dari para penggugat nomer 08/PDPTG/2022/PN dari penggugat , seharusnya tidak di terima atau di tolak surat ke absahan bukti kepemilikan dari penggugat,” tandasnya.

Sementara itu, Abdurrahman selaku Humas Pengadilan Negeri Sampang, mengatakan bahwa penundaan sidang putusan sangketa tanah di Desa Tambaan akan digelar pada pada tanggal 2 Februari 2023 tersebut karena ada salah satu anggota majelis hakim yang tidak hadir lantaran orang tuanya sakit.

“Nanti wajib dilaksanakan sidang putusan sangketa tanah dan tidak akan ditunda lagi mas,” singkat Abdurrahman.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.