SUMENEP, MaduraPost – Upaya hukum yang ditempuh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2024, Ali Fikri-Unais, sudah diumumkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan yang mereka ajukan terkait perselisihan hasil Pilkada Sumenep 2024 dinyatakan tidak dapat diterima.
Sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (5/2/2025), memutuskan bahwa gugatan tersebut tidak memenuhi syarat formil.
Dalam pembacaan putusan, Hakim MK, Asrul Sani menjelaskan, bahwa permohonan Fikri-Unais melewati batas waktu yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024.
“Dengan demikian, eksepsi terkait batas waktu pengajuan permohonan dinyatakan sah menurut hukum,” ujar Asrul Sani dalam sidang tersebut, Rabu (5/2) malam.
Lebih lanjut, Asrul Sani menambahkan bahwa aspek lain dalam permohonan, termasuk kedudukan hukum pemohon serta substansi gugatan, tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan.
Sementara itu, berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, pasangan nomor urut 1, Ali Fikri-Unais, meraih 249.597 suara.
Sedangkan pasangan nomor urut 2, Fauzi-Hasyim, unggul dengan perolehan 379.858 suara, sehingga dinyatakan sebagai pemenang dalam Pilkada Sumenep 2024.***