Scroll untuk baca artikel
Headline

Gugah Hakim dan JPU, Alumni Panyepen Gelar Istighasah di PN Pamekasan

8
×

Gugah Hakim dan JPU, Alumni Panyepen Gelar Istighasah di PN Pamekasan

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN, Madurapost.id – Sejumlah Alumni Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen terus aktif mengawal sidang kasus ujaran kebencian terhadap Pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen yang sekaligus Mustasyar PWNU Jawa Timur, RKH Muddatstsir Baddrudin. Kamis (17/09/2020)

Sidang yang digelar tertutup karena adanya Pandemi Covid-19, tidak menghalangi para alumni untuk datang ke Pengadilan Negeri yang berada di Jl.P.Trunojoyo No 397 Pamekasan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Kasus Pembacokan di Ketapang Sampang Bermotif Cemburu

Pada sidang ke empat merupakan agenda pemeriksaan saksi atas nama Sugeng sutrisno, Para Alumni yang hadir menggelar Istighasah sebagai bentuk harapan agar penegak hukum dari kejaksaan Negeri Pamekasan, dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan memberikan hukum maksimal terhadap Terdakwa Ulfatus Zahro.

Ust Bahrowi kepada MaduraPost mengatakan bahwa Istighasah yang dilakukan merupakan dukungan moril kepada Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim agar tergugah dan merasakan sakitnya hati para alumni karena gurunya dihina.

Baca Juga :  Akibat Tidak Ikut Himbauan,Tempat Karaoke di Sampang Ditutup Paksa Tim Satgas Covid-19

“Semoga dengan Istighasah ini, Allah SWT membuka hati kita semua, khususnya para Penegak hukum agar memberikan hukuman maksimal terhadap terdakwa, sehingga tidak ada lagi ulama yang dihina,” Kata Bahrowi.

Sidang ke empat berlangsung kurang lebih selama 30 menit dan sidang ditunda pada hari Kamis tanggal 24/09 dengan agenda pemeriksaan saksi. (Mp/liq/kk)

Baca Juga :  MaduraPost Canangkan Touring Jurnalistik Sebagai Agenda Rutin