PAMEKASAN, Madura Post | Peredaran rokok ilegal di wilayah Madura kembali jadi sorotan publik, kali ini dengan kemunculan merek anyar bertajuk Gluffy Berry Click. Rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dalam kemasan isi 20 batang itu diduga kuat tergolong rokok ilegal lantaran tidak dilengkapi pita cukai resmi dari otoritas Bea dan Cukai.
Kemunculan Gluffy Berry Click menambah daftar panjang rokok tanpa cukai yang beredar di pasaran. Sebelumnya, merek PCX telah lebih dulu dikenal sebagai pemain dominan di segmen peredaran rokok ilegal, khususnya di wilayah Jawa Timur. Berdasarkan pantauan di sejumlah lokasi, produk ini dijual bebas di kios-kios dan toko kecil tanpa pengawasan ketat dari pihak yang berwenang.
“Ini jelas merugikan negara. Tidak ada kontribusi terhadap pendapatan negara karena tidak membayar cukai. Belum lagi soal risiko kesehatan, karena standar produksinya juga tidak jelas,” ujar salah satu pemerhati kebijakan publik yang meminta identitasnya dirahasiakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menariknya, kemasan Gluffy dibuat mirip dengan rokok legal, bahkan dilengkapi dengan gambar peringatan bahaya merokok dan nomor layanan berhenti merokok 0800-177-6565. Namun sayangnya, tidak terdapat pita cukai resmi sebagaimana mestinya produk legal.
Fenomena ini menjadi perhatian serius, terlebih menjelang peringatan Hari Bhayangkara. Masyarakat menantikan langkah cepat dan tegas dari aparat penegak hukum, terutama Bea Cukai dan kepolisian, untuk menertibkan distribusi rokok ilegal yang kini mulai menyasar kawasan Pamekasan sebagai jalur pemasaran utama.
“Jangan biarkan pasar dibanjiri barang ilegal. Ini bukan hanya soal kerugian negara, tapi juga soal keamanan konsumen,” tambahnya.
Hingga laporan ini dibuat, pihak Kantor Bea Cukai Madura belum memberikan tanggapan resmi terkait keberadaan maupun upaya penindakan terhadap produk Gluffy Berry Click tersebut. (*)