Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Gerak Cepat, Polisi Pamekasan Amankan Pelaku Curanmor dari Amukan Massa

Avatar
6
×

Gerak Cepat, Polisi Pamekasan Amankan Pelaku Curanmor dari Amukan Massa

Sebarkan artikel ini
Polsek Kota Pamekasan mengamankan pelaku pencurian yang tertangkap saat hendak mencuri motor milik warga saat melaksanakan salat Jumat. (MaduraPost/Humas Pamekasan)

PAMEKASAN, MaduraPost– Aksi nekat pencurian motor di siang bolong berujung dengan penangkapan salah satu pelaku oleh massa.

Kejadian ini terjadi di area parkiran Masjid Al-Jufri, Desa Laden, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, pada Jumat (31/5/2024).

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Dalam insiden tersebut, satu pelaku berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Kapolsek Kota Pamekasan, Kompol Togiman, menyampaikan bahwa pelaku tertangkap saat hendak mencuri motor milik jamaah masjid yang sedang melaksanakan salat Jumat.

Baca Juga :  Chaos Aksi Demonstrasi ke Kantor Disperindag Sumenep, Satu Mahasiswa Diborgol

Kronologinya, korban memarkirkan sepeda motornya di tempat parkir Masjid Al-Jufri, kemudian melaksanakan salat Jumat.

Sekitar pukul 12.45 WIB, seorang ibu-ibu melihat pelaku hendak mencuri sepeda motor dan langsung berteriak ‘maling’, sehingga spontan sebagian jamaah masjid yang sedang salat Jumat langsung keluar dan menangkap pelaku.

“Pelaku berinisial S, warga Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan,” jelas Kompol Togiman.

Baca Juga :  Komunitas “Jangan Lupa Bahagia” Bangun Konsolidasi Untuk Pamekasan Hebat

Mendapatkan informasi tersebut, personil Polsek Kota langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan pelaku dari amukan massa.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan aksinya bersama temannya berinisial M, namun temannya berhasil melarikan diri,” tambahnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas adalah satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2010 berwarna biru dengan nomor polisi M 3468 CW.

Baca Juga :  Gegara Damkar Datang Lambat, Mobil Operasional PWI Sampang Ludes Terbakar

Pelaku kini diancam dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP ke 4e, 5e jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Polisi terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri dan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar mereka.***