SUMENEP, MaduraPost – Puluhan pegawai BMT Nuansa Umat (BMT NU) Jawa Timur dari berbagai kantor cabang dalam beberapa bulan terakhir memilih mundur dari pekerjaannya.
Temuan lapangan yang dihimpun media ini mengungkap bahwa keputusan kolektif itu terutama dipicu oleh pemangkasan upah dan ketidakjelasan soal kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
Dari puluhan pekerja dan mantan pekerja yang ditemui, hanya satu orang yang menyatakan pernah menerima pesangon ketika keluar. Selebihnya mengaku tak pernah sekalipun didaftarkan sebagai peserta BPJS selama menjalani masa kerja mereka.
Para pekerja itu menuturkan telah bekerja bertahun-tahun tanpa memperoleh jaminan sosial apa pun, sementara kewajiban perusahaan, menurut regulasi, bersifat mengikat tanpa mempertimbangkan lamanya masa kerja.
Seorang mantan kepala cabang yang meminta agar identitasnya dirahasiakan menyebutkan, bahwa hampir seluruh rekannya memilih mundur.
“Berhenti semua, sembilan orang. Tidak tahu persis kenapa, tapi teman-teman satu per satu keluar. Akhirnya saya ikut berhenti juga,” ujarnya, Kamis (4/11).
Sebut saja namanya Fulan. Ia telah mengabdi lebih dari empat tahun di BMT NU, namun mengaku belum sekalipun didaftarkan dalam program jaminan sosial negara. Kini ia beralih profesi menjadi nelayan.
“Belum didaftarkan BPJS. Saya baru sekitar empat tahun kerja. Katanya yang didaftarkan itu yang masa kerjanya di atas lima tahun. Tapi saya dapat pesangon,” tuturnya.
“Majâng, menjaring ikan. Tidak ada apa-apa, hanya ingin cari pengalaman baru,” katanya lebih lanjut.
Sumber lain, mantan pegawai Swalayan BMT NU yang telah bekerja lebih dari lima tahun, juga mengungkapkan hal serupa, tidak pernah diproses sebagai peserta BPJS.
“Nggak ada. Katanya kalau sudah 5–6 tahun baru mungkin didaftarkan,” ujarnya.
Ia bahkan menyebut tidak menerima pesangon, meskipun masa kerjanya cukup panjang.
“Nggak ada pesangon. Saya lima tahun enam bulan kerja, tetap nggak dapat,” tambahnya.
Sebagaimana ketentuan nasional, setiap pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak mengklaim manfaat ketika berhenti bekerja.
Nilainya bergantung pada upah dan masa iuran yang dibayarkan perusahaan. Jika pekerja tidak pernah didaftarkan, hak tersebut otomatis hangus.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumenep, Heru Santoso, menegaskan hal tersebut. Ia menyatakan bahwa perusahaan berkewajiban mendaftarkan pekerjanya sejak awal kontrak kerja.
“Kalau bicara wajib, ya wajib. Perusahaan harus mengurus BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawannya,” ujarnya, Rabu (2/12).
Heru menambahkan, tidak ada aturan yang membatasi bahwa pendaftaran BPJS harus menunggu masa kerja tertentu.
“Tidak ada batasan. Harus diurus sejak diterima bekerja. Baik ketenagakerjaan maupun kesehatan. Itu tanggung jawab perusahaan,” tegasnya.
Namun ia menjelaskan bahwa kewenangan penindakan berada di tingkat pemerintah provinsi, sementara dinas kabupaten hanya berperan melakukan pembinaan dan memberi sosialisasi.
Di sisi lain, Direktur Utama BMT NU Jawa Timur, Masyudi Kanzillah, mengungkapkan bahwa pihaknya hanya mendaftarkan BPJS bagi pegawai berstatus karyawan tetap.
“Alhamdulillah, untuk karyawan tetap sudah diikutkan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan,” ujarnya, Jumat (28/11).
Ditanya mengenai apakah status karyawan tetap ditentukan oleh lama bekerja, Masyudi menyebut bahwa penetapan dilakukan berdasarkan capaian Key Performance Indicator (KPI).
“Bukan masa kerja, tapi sesuai KPI-nya,” jelasnya.
BMT Nuansa Umat yang dulunya sempat digugat Nahdlatul Ulama karena penggunaan nama “NU” telah beroperasi sejak 2004 dan berkembang pesat hingga kini.
Namun pihak manajemen belum memberikan data rinci mengenai berapa dari total 1.032 karyawannya yang telah didaftarkan ke BPJS.
Satu-satunya data yang dikonfirmasi Masyudi adalah informasi umum mengenai struktur bisnis BMT NU, modal awal Rp400 ribu, omzet Rp1,3 triliun, 107 kantor cabang, 9 swalayan, serta tenaga kerja lebih dari seribu orang.
“Benar,” katanya lewat pesan WhatsApp.***






