Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Gegara Tangkap Ikan Menggunakan Bahan Peledak, Muid Ditangkap Polisi

8
×

Gegara Tangkap Ikan Menggunakan Bahan Peledak, Muid Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
PENANGKAPAN. Abd. Muid, nelayan asal Pulau Sapeken saat diamankan Mapolsek setempat karena ketahuan menangkap ikan menggunakan bahan peledak. (Kasubbag Humas Polres Sumenep)

SUMENEP, MaduraPost – Abd. Muid (41), warga Dusun Saebus II, Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi Gegara menangkap ikan menggunakan bahan peledak. Minggu, 6 Februari 2022.

Pria yang saat ini bertempat tinggal di Dusun Saebus, Desa Saur Saebus, Kecamatan setempat itu harus berurusan dengan polisi akibat melanggar Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 45 Tahun 2009 atas perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 2004, Tentang Perikanan dan atau Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Polisi menyebut, kasus yang menyeret Abd. Muid karena melakukan tindakan yang melawan hukum, yakni menangkap ikan menggunakan bahan peledak (dynamite fishing).

Baca Juga :  Keanehan Kasus Pelanggaran Pemilu yang Menyeret Kades Aeng Panas, Polisi Tak Hadiri Sidang Praperadilan

Dalam pasal tersebut disebutkan, jika menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut dan mempergunakan sesuatu bahan peledak maka akan diproses hukum.

Kronologinya, berawal pada pukul 09.00 WIB di perairan selangan antara Pulau Saur dan Pulau Saebus, Desa Saur Saebus, Kecamatan setempat. Polisi melihat ada warga setempat yang menangkap ikan dengan cara tidak biasa.

“Ada informasi dari masyarakat bahwa di perairan Pulau Saur Saebus, Sapeken, ada sebuah perahu sedang menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak. Atas informasi itu, polisi langsung ke Tempat Kejadian Perkara,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengungkapkan dalam rilisnya, Minggu (6/2).

Baca Juga :  Polsek Waru Pamekasan Amankan Tiga Pelaku Curanmor Asal Desa Bajur

Benar saja, saat polisi tiba di TKP, terlapor yang tak lain adalah Abd. Muid tengah menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak. Proses selama tiga jam lamanya melakukan interogasi kepada Abd. Muid, akhirnya sekitar pukul 11.00 WIB polisi langsung menggelandang terlapor.

Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti (BB) berupa bahan peledak, hasil tangkapan ikan. Dihadapan polisi Abd. Muid mengakui BB yang telah diamankan itu adalah miliknya.

“Terlapor ini juga mengaku telah menggunakan sebagai bahan peledak tersebut untuk menangkap ikan,” kata Widiarti menjelaskan.

Baca Juga :  Pentingnya Mengelola Keuangan dan Menghindari Jeratan Pinjol, LSAI Berikan Edukasi Untuk Pemuda

Akibat perbuatannya, polisi membawa Abd. Muid berikut BB ke Mapolsek Sapeken guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

BB yang diamankan polisi diantaranya 1 unit perahu terbuat dari kayu, warna putih kombinasi biru, panjang 9 meter, lebar 1 meter, kedalaman 60 Cm dengan menggunakan 2mesin masing-masing merk yamaha type MZ-360 13 Pk.

Lalu 13 botol berisi bahan peledak, meliputi 1 botol berisi bahan peledak yang sudah diberi bubuk mesiu, 1 plastik kecil berisi bubuk mesiu, beberapa ekor jenis ikan, dan sebuah sumbu peledak.