Scroll untuk baca artikel
Headline

Gara gara WNA ber-KTP Sampang, Anggota DPR RI Sidak Kantor Imigrasi Pamekasan

Avatar
12
×

Gara gara WNA ber-KTP Sampang, Anggota DPR RI Sidak Kantor Imigrasi Pamekasan

Sebarkan artikel ini
Slamet Ariyadi (kiri) Bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Imam Bahri.

PAMEKASAN, MaduraPost – Setelah viral Warga Negara Asing (WNA) asal Banglades dan Myanmar ber KTP Sampang beberapa waktu lalu membuat heboh Dirjen Imigrasi Indonesia.

Slamet Ariyadi selalu Anggota Komisi I DPR RI melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Pamekasan, Rabu (11/10/2203) siang hari.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Menurut Slamet, WNA Banglades dan Myanmar yang ber-KTP Sampang dan Bangkalan bagian dari penjajahan terhadap bangsa Indonesia secara administrasi kependudukan.

“Penjajahan itu bukan hanya tentang perang antar negara, pemalsuan dokumentasi kependudukan Indonesia (KK, KTP dan Akte Kelahiran) merupakan penjajahan juga terhadap bangsa Indonesia. Apalagi ada WNA yang sudah 11 tahun di Indonesia secara ilegal,” katanya.

Baca Juga :  Akibat Rem Blong Truck Terobos Rumah Warga

Oleh karenanya, pihaknya meminta pihak Imigrasi Klas II Non TPI Pamekasan untuk bergandeng tangan dengan stakeholder lainnya guna memantau keberadaan WNA yang ada di Madura pada khususnya dan Indonesia pada umumnya.

“Imigrasi harus membangun kolaborasi. Baik dari kepolisian, pemerintah setempat, ataupun stakeholder lainnya dalam mengawasi warga negara asing yang berada di teritorial wilayah Madura, apakah mereka legal atau ilegal,” ungkapnya.

Pihaknya mengapresiasi tindakan Imigrasi Pamekasan yang dapat mengetahui WNA yang ber-KTP Indonesia, yang notabenenya tidak mudah untuk mendeteksi dikarenakan sudah faham akan budaya Madura mengingat sudah 11 tahun di Madura.

Baca Juga :  Ketua Komisi I DPRD Pamekasan Dibilang Asbun, Kepala Desa Ajak Wakil Rakyat Turun ke Masyarakat

“Kita sebetulnya tergugah datang ke sini (Imigrasi) karena warga negara Indonesia yang ada diluar negeri mereka sengsara disana untuk mendapatkan ijin tinggal dokumen secara resmi. Malah orang luar negeri seenaknya saja di negara kita, sampai 11 tahun. Tapi alhamdulillah warga negara Indonesia baik, bahkan WNA yang ditahan dilayani dan difasilitasi dengn baik,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Pamekasan Imam Bahri menyampaikan bahwa Paspor yang dikeluarkan Imigrasi merupakan dokumentasi perjalanan untuk keluar negeri, bukan untuk kerja.

Baca Juga :  Tak Ada Satpol PP, Tajamara Sumenep Jadi Tempat Mesum Muda-mudi

“Intinya dokumen keimigrasian itu sebenarnya dokumen perjalanan untuk keluar negeri. Saya tegaskan lagi dokumen keimigrasian bukan untuk bekerja,” ucapnya.

Kendati demikian, Imam Bahri meminta kepada anggota legislatif asal Sampang untuk membantu mensosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat Madura mulai tingkat kepala desa, RT/RW.

“Dimana kepada masyarakat bahwa paspor ini adalah untuk perjalanan, bukan untuk bekerja. Kalau bekerja nanti pak dewan bisa menyampaikannya tentu dengan ketentuannya melalui Disnaker dan lain sebagainya,” pungkasnya.