SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
DaerahHeadlineHukum & Kriminal

Gara Gara Corona, 40 Warga Binaan Rutan Kelas II B Sampang Bebas

Avatar
×

Gara Gara Corona, 40 Warga Binaan Rutan Kelas II B Sampang Bebas

Sebarkan artikel ini

SAMPANG, MaduraPost – Sabanyak 40 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Sampang mendapatkan asimilasi dan integrasi dari kementrian Hukum dan Ham sehingga bisa menghirup udara bebas.

Asimilasi dan integrasi tersebut berdasarkan keputusan Kementrian Hukum dan HAM nomor M. HH. PK 01.04.04 tahun 2020, tentang Penanggulangan dan Pencegahan Penyebaran Covid 19 yang kini merebak di seluarh Indonesia.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Pembebasan narapidana ini dilakukan untuk meminimalisir adanya overload yang dinilai lebih mudah terjadinya kontak fisik antara narapidana, sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan resiko penyebaran virus corona (Covid-19).

Baca Juga :  Breaking News ! Kapal Fajar Nusantara Tenggelam di Perairan Sapudi Sumenep

Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Sampang Gatot Tri Rahardjo mengatakan, mulai tangg 1 sampai 4 April 2020, Rutan Kabupaten Sampang sudah mengeluarkan 40 warga binaan.

“Tanggal 1 April ada 9 orang warga binaan,  2 April 10, 3 April 5 dan hari ini 4 April sebanyak 16 warga binaan, jadi total sampai hari ini ada 40 warga binaan yang keluar dari Rutan Klas II B Sampang,” kata Gatot, sabtu (04/04/2020).

40 warga binaan yang keluar dari Rutan ini untuk menjalani asimilasi dirumah. Sambil menunggu Surat PB atau integrasi turun, kalau surat PB nya turun, nanti kita panggil untuk pelepasan atau bebas. Dari 40 warga binaan yang keluar,  ada tiga diantaranya adalah perempuan.

Baca Juga :  Makna Hari Sumpah Pemuda Bagi DPD KNPI Sumenep

“Status warga binaan yang keluar sekarang ini, statusnya masih narapidana,” jelasnya.

Pihaknya mengakui, pembebasan Narapidana ini berlangsung sampai kondisi covid -19 ini betul betul aman dan sesuai peraturan Menteri Hukum dan Ham dalam PP 10 nomor 10 pasal 23 tahun 2020 yang menyebutkan, pembebasan tetap berlanjut sampai dicabutnya kondisi darurat.

“Kalau sampai Mei ini darurat Covid -19 belum dicabut, maka narapidana yang berhak mendapatkan pengeluaran (Asimilasi di rumah) adalah mereka yang sudah menjalankan 1/2 masa
tahanan dan 2/3 terhitung 31 desember 2020,” tambahnya.

Baca Juga :  ASN Nakal di Sumenep Terjaring Operasi Yustisi

Gatot menambahkan, narapidana yang mendapat pengeluaran ini diberikan kepada yang tidak terkait pada PP 99 yang isinya terpidana Narkotika yang vonisnya diatas 5 tahun dan kasus tindak pidana Tipikor, dan Teroris.

“Yang masuk PP 99 sudah diajukan revisi kepada Presiden dan mudah mudahan revisi mereka dikabulkan,”pungkasnya.

Perlu diketahui, penghuni di Rutan Klas II B Sampang pasca pembebasan 40 warga binaan berjumlah 348 penghuni. pungkasnya. (Mp/man/lam)

Baca berita lainya di Google News atau gabung grup WhatsApp Madura Post sekarang juga!

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.