Scroll untuk baca artikel
Headline

Forum N.G.O Madura Minta Kapolrestabes Surabaya Panggil Paksa Oknum Tersangka Debt Collector

Avatar
6
×

Forum N.G.O Madura Minta Kapolrestabes Surabaya Panggil Paksa Oknum Tersangka Debt Collector

Sebarkan artikel ini
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce

SURABAYA, MaduraPost – Babak baru Perampasan dengan kekerasan terhadap objek jaminan fidusia yang dilakukan lima orang preman yang mengaku sebagai Debt Collector memantik perhatian Forum N.G.O Madura.

Lima orang pelaku yang sudah ditetapkan tersangka sejak 24 Januari 2024 oleh Penyidik Resmob Polrestabes Surabaya, Namun hingga saat ini para tersangka masih bebas berkeliaran.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Lima orang tersangka tersebut adalah Zainul Arifin (41 th), Gerhobbi / Robi (26 th), Sofyan Hadi (28 th), Moh Rizal (42 th) dan Abdoel Hamid (53 th). Mereka bekerja dibawah naungan PT. Puja Kusuma Jaya Mandiri.

Penyidik Polrestabes Surabaya menjerat lima orang tersangka dengan pasal 365 dan pasal 335 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

Baca Juga :  Mantan Napi Laporkan Dugaan Korupsi Mamin Lapas Kelas IIA Pamekasan ke Kejati Jatim

Menurut Kabag Hukum dan HAM Forum N.G.O Madura Abd Rahem S.H mengatakan bahwa penyidik Polrestabes surabaya harus segera mengeluarkan surat panggilan paksa terhadap para tersangka.

“Apabila berkas perkara sudah lengkap (P21) dan tersangka telah satu kali mengabaikan panggilan penyidik, maka penyidik harus panggil paksa para tersangka untuk diserahkan ke Kejaksan,” Kata Abd Rahem. Sabtu (13/07/24).

Tidak hanya itu, Abd Rahem juga merespon kelalaian Penyidik Polrestabes Surabaya yang tidak segera menahan para tersangka, Sehingga salah satu dari tersangka oknum Debt Collector terlibat tindak pidana pencurian dan saat ini sudah ditahan.

Baca Juga :  Pembentukan Koperasi Merah Putih Rampung di Seluruh Desa Sumenep, 210 Sudah Kantongi Legalitas

“Saya dengar informasi dari korban, Bahwa salah satu tersangka bernama Robi terlibat kasus pencurian dan sudah ditahan. Makanya kalau para tersangka lain tidak segera ditahan, saya kuatir mereka akan melarikan diri atau melakukan tindak pidana lain,” Tegas Rahem.

Sebagaimana diketahui, Peristiwa perampasan dan kekerasan yang menimpa korban KK (inisial) terjadi pada tanggal 10 November 2023 pada saat KK dan temannya mengantarkan surat ke Dinas PU Pengairan Provinsi Jawa Timur.

Setelah tiba di kantor Dinas PU Pengairan, tiba tiba datang lima orang dengan mengendarai mobil Xenia dan memakai baju preman memaksa korban untuk menyerahkan mobil yang dikemudikan korban.

Baca Juga :  Breaking News : Supir Dan Kernit Truk Menjadi Korban Pembacokan di Pamekasan

Korban menolak menyerahkan mobil yang dikendarai karena lima orang preman tersebut tidak bisa menunjukan surat tugas atau identitas mereka. Akibatnya para preman tersebut marah dan terjadi keributan hingga menyebabkan korban dan teman korban terluka.

Tidak hanya itu, Lima orang tersangka juga mengancam akan membunuh korban akibat tidak mau tanda tangan kertas yang ditulis tangan oleh para pelaku.

Akibat peristiwa tersebut, Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Surabaya dengan laporan Polisi Nomor : TBL/B/1216/XI/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR Tanggal 11 November 2023.