Scroll untuk baca artikel
Headline

FIF Dinyatakan Tidak Bersalah Tarik Motor, Begini Hasil Gugatan Nasabah Leasing yang Ditolak

Avatar
26
×

FIF Dinyatakan Tidak Bersalah Tarik Motor, Begini Hasil Gugatan Nasabah Leasing yang Ditolak

Sebarkan artikel ini
SIDANG. FIF Group Mojokerto saat menerangkan alat bukti dalam persidangan di PN Mojokerto. (Istimewa/MaduraPost)

MOJOKERTO, MaduraPost – Majelis hakim menyatakan PT FIFGROUP Cabang Mojokerto tidak bersalah dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia. Rabu, 5 Juli 2023.

Sebab itu, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menolak gugatan nasabah kredit motor asal Desa Sidoharjo, Kecamatan Jetis, yang ditarik leasing.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Diketahui, putusan perkara nomor 10/Pdt.G/2023/PN.Mjk itu dibacakan dalam sidang terbuka di Ruang Candra PN Mojokerto, Selasa (4/7/2023) kemarin.

“Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya,” tegas hakim ketua Jenny Tulak pada media, Selasa (4/7/2023) kemarin.

Di mana, dalam putusannya, majelis hakim juga menghukum pihak penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 995 ribu.

Baca Juga :  DKPP Sumenep Klaim Belum Terima Keluhan Petani Terkait Kekurangan Air di Musim Tembakau

Kemudian, dalam gugatannya FIFGROUP dianggap telah melakukan perbuatan hukum dan menggunakan cara-cara tidak sah saat merampas sepeda motor milik Rahmat Debbie, 27, di simpang tiga PMI Kota Mojokerto pada 7 Januari lalu.

Melalui putusan ini, hakim menyatakan FIFGROUP selaku perusahaan leasing tidak bersalah dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia berupa motor Honda Genio tersebut.

Kepala PT FIFGROUP Cabang Mojokerto M. Badrul Huda mengungkapkan, bahwa ia selalu menjalankan proses penagihan hingga penarikan jaminan fidusia sesuai SOP.

Dalam perkara penarikan motor yang berujung gugatan perdata ini, leasing melimpahkan hak penagihan kepada pihak ketiga karena nasabah tidak memiliki iktikad baik.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Prostitusi Online dengan Praktik Threesome

“FIFGROUP Cabang Mojokerto senantiasa melaksanakan proses penagihan secara persuasif. Dari penagihan melalui telepon, kunjungan ke rumah yang bersangkutan, hingga memberikan somasi kepada customer tersebut agar dilakukan penyelesaian kewajibannya. Namun, sampai dengan somasi terakhir diberikan, tidak ada iktikad baik yang ditunjukkan oleh yang bersangkutan,” kata Badrul menerangkan.

Menurutnya, pelimpahan proses penagihan ke pihak ketiga (debt collector) juga telah melalui regulasi OJK dan didasari perjanjian kerja sama.

Sehingga, kata dia, dalam proses pengamanan objek jaminan atau eksekusi jaminan fidusia dilakukan tanpa adanya paksaan maupun tindakan kekerasan dalam bentuk apapun.

Baca Juga :  Penemuan Mayat Laki-Laki Gegerkan Warga Batang-Batang Sumenep

“Proses penyerahan unit saat itu dilakukan dengan sadar karena adanya tunggakan yang terjadi,” kata dia menjelaskan.

Dengan berakhirnya proses hukum ini, FIFGROUP Cabang Mojokerto dapat melanjutkan upayanya dalam merealisasikan hak-hak mereka sebagai kreditur.

Keputusan Pengadilan Negeri Mojokerto memberikan kejelasan hukum dalam kasus ini dan menggarisbawahi pentingnya pemahaman dan pemenuhan kewajiban kontrak baik dari sisi FIFGROUP Cabang Mojokerto sebagai kreditur maupun dari sisi customer sebagai debitur.***