Scroll untuk baca artikel
Daerah

FAMAS Menyebut Bupati Pamekasan Ge Oghe Terkait Tambang Ilegal di Pamekasan

4
×

FAMAS Menyebut Bupati Pamekasan Ge Oghe Terkait Tambang Ilegal di Pamekasan

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN, Madurapost.id – Aksi ratusan aktivis PMII Cabang Pamekasan beberapa waktu lalu yang menuntut Pemkab Pamekasan menutup aktivitas tambang Ilegal di Pamekasan nampaknya tidak membuahkan hasil.

Meskipun sempat terjadi insiden berdarah hingga memancing amarah seluruh kader PMII Seluruh Indonesia ternyata berahir dengan kata “Percuma”.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Menanggapi hal tersebut, Ketua Front Aksi Massa (FAMAS), Abdus Marhaen Salam mengatakan Bahwa Bupati Pamekasan Plin-plan dalam menentukan sikap terhadap maraknya Galian C Ilegal di Kabupaten Pamekasan.

Baca Juga :  Misi Meneladani Rasulullah, Laskar Jokotole Gelar Maulid

“Bupati Pamekasan Ge Oghe, Berani membuka kembali kegiatan tambang Ilegal di Pamekasan hanya karena tuntutan LSM KOMAD,” Kata Abdus. Sabtu (18/07/2020).

Lebih lanjut Abdus mengatakan bahwa Bupati Pamekasan tidak bisa menghargai jerih payah para Mahasiswa yang berjuang hingga mengalirkan darah. Hanya demi kepentingan sebuah oknum yang jelas melanggar aturan.

“Ternyata darah yang keluar dari kepala adik adik PMII ketika Aksi kemaren tidak ada nilainya bagi Bupati, lebih berharga LSM KOMAD yang duduk manis di pendopo bersama Bupati,” Imbuhnya.

Baca Juga :  Bukan Ritual, KSPPS BMT NU Potong 20 Burung Anak di Pasean

Selanjutnya Abdus meminta, agar Bupati Baddrut Tamam segera menutup galian c ilegal di Kabupaten Pamekasan karena melanggar undang undang.

“Kami meminta kepada Bupati selaku pemangku kebijakan wajib segera menutup galian c ilegal itu, jangan takut pada LSM KOMAD, karena jelas pelakunya telah melanggar hukum. Apapun alasannya hukum itu harus di tegakkan dan para pelanggar harus di tertibkan, sehingga dapat menciptakan keadilan bagi seluruh rakyatnya,” pintanya. (Mp/nir/uki/kk)

Baca Juga :  FPR Audiensi Dispendukcapil Soal Pelayanan Kependudukan di Kepulauan