Scroll untuk baca artikel
Headline

Ekosistem Laut Masalembu Sumenep Terancam, Kapal Cantrang Masih Beraksi

Avatar
13
×

Ekosistem Laut Masalembu Sumenep Terancam, Kapal Cantrang Masih Beraksi

Sebarkan artikel ini
PERAIRAN. Sebuah kapal diduga menggunakan alat tangkap cantrang terlihat beroperasi di perairan selatan Pulau Masalembu, Sumenep, Jawa Timur. (Istimewa for MaduraPost)
PERAIRAN. Sebuah kapal diduga menggunakan alat tangkap cantrang terlihat beroperasi di perairan selatan Pulau Masalembu, Sumenep, Jawa Timur. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Nelayan di Pulau Masalembu, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kembali mengeluhkan maraknya kapal penangkap ikan dari luar daerah yang diduga masih menggunakan alat tangkap jenis cantrang.

Aktivitas tersebut dinilai mengancam kelestarian laut dan menggerus mata pencaharian nelayan lokal.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Ketua Kelompok Nelayan Masalembu (KNM), Rendy Ansah, mengungkapkan bahwa dirinya menyaksikan langsung satu kapal yang diduga menggunakan cantrang saat memancing pada Jumat, 16 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca Juga :  Gegara Selingkuh, Warga Palengaan Laok Pamekasan Dianiaya Tetangganya Sendiri

Kapal tersebut terlihat beroperasi di sekitar 19 mil selatan Pulau Masalembu, tak jauh dari rumpon milik nelayan setempat.

“Ini sangat meresahkan. Cantrang jelas-jelas merusak ekosistem laut dan menjadi ancaman bagi nelayan kecil yang menggantungkan hidup dari laut,” ujar Rendy, Minggu (18/5).

Senada dengan Rendy, Sekretaris KNM Haerul Umam juga membenarkan masih maraknya aktivitas kapal cantrang di wilayah perairan Masalembu.

Berdasarkan catatannya, sejak Februari hingga Mei 2025, sedikitnya sembilan kapal penangkap ikan yang diduga menggunakan cantrang terlihat beroperasi di wilayah tangkap nelayan setempat.

Baca Juga :  Breaking News : Penemuan Mayat Laki Laki Gegerkan Warga Sampang

“Setiap ada laporan, saya selalu teruskan ke pihak terkait seperti Kasatpolairud Kalianget, Polairud Polda Jatim, dan Ditjen PSDKP. Tapi sampai sekarang tidak ada tindakan nyata. Kapal-kapal itu tetap saja beroperasi,” jelas Haerul.

Haerul juga menyoroti lemahnya implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil.

Menurutnya, regulasi tersebut belum memberikan dampak nyata bagi perlindungan nelayan di Pulau Masalembu.

Baca Juga :  Dari Dana Desa ke Vendor, Jejak Uang di Balik Smart Village di Sampang

“Perda itu seperti jauh panggang dari api. Pemerintah terkesan tidak serius dalam melindungi kami,” tambahnya.

Kelompok Nelayan Masalembu pun mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait untuk mengambil langkah tegas terhadap pelaku penangkapan ikan dengan alat tangkap yang merusak seperti cantrang, potasium, dan bom ikan.

Mereka menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan sumber daya laut demi masa depan masyarakat pesisir.***