Scroll untuk baca artikel
Daerah

Dukungan Penuh Bupati Busyro Tentang Vaksinasi Covid-19 di Sumenep

10
×

Dukungan Penuh Bupati Busyro Tentang Vaksinasi Covid-19 di Sumenep

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, MaduraPost – Rapat koordinasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah selesai digelar pada Senin, (11/1/2021) kemarin di kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.

Dalam rapat itu, seluruh steckholder meliputi seluruh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) hadir demi menyukseskan vaksinasi di Sumenep berjalan lancar.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Bupati Sumenep, Busyro Karim, mengatakan jika telah menghasilkan kesepakatan strategis dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Kotanya itu.

Baca Juga :  Diduga Mengantuk, Truck Oleng di Sumenep Terjun ke Jurang

“Semoga dengan vaksinasi ini dapat mengurangi penyebaran dan penularan covid 19 di kabupaten Sumenep,” kata Bupati Busyro, Rabu (13/1).

Pihaknya merasa bersyukur, bisa menghadiri acara rapat koordinasi persiapan vaksinasi covid 19 di Sumenep itu. Dia berharap, atas nama Pemkab Sumenep bisa menyiapkan keperluan untuk vaksinasi tersebut berjalan lancar.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah menyiapkan acara ini dengan baik,” ujar Bupati dua periode ini.

Baca Juga :  Proyek TPJ Milik Kades Mapper di Rekkerrek Jadi Sorotan PAMEKASAN,

Menurutnya, dalam vaksinasi pelaksanaan di Sumenep, telah direncanakan sejak awal bulan Januari minggu ketiga kemarin. Diketahui, pemberian vaksin pertama kali dilakukan kepada Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo hari ini, Rabu, 13 Januari 2021.

Mengacu pada peraturan Pemerintah melalui Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan instruksi tentang penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Instruksi Kemendagri yang ditandatangani pada tanggal 6 januari 2021 itu, berisikan tentang PPKM yang dimulai pada tanggal 11 hingga 25 januari 2021.

Baca Juga :  Guru SMP di Sumenep Meninggal Dunia, KBM Tatap Muka Dihentikan

Isi intruksi mendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM itu dijelaskan bahwa dalam rangka konsistensi meningkatkan pengendalian penyebaran pandemi Covid-19, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat fokus dan terpadu antara Pemerintah Pusat dan Pemda untuk di intruksikan kepada Gubernur, dan Bupati/Wali kota. (Mp/al/rul)