SAMPANG, MaduraPost – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jatim Corruption Watch (JCW) menuding dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pemilik akun Facebook bernama “Aini Nuriska FiRis Cyank” saat ini sudah masuk tahap lidik di Polres Sampang.
Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh akun “Aini Nuriska FiRis Cyank” terhadap mantan kepala desa kemoning (Alm H. Hurrul Balat) sudah dilaporkan ke Polres Sampang oleh Bustomi yang merupakan anak kandung dari Alm H. Hurrul Balat.
Ipda Indarta, Kepala Unit (Kanit) III Polres Sampamg mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Kepala Desa Kamoning untuk dimintai keterangan sebagai saksi, mengingat bukti yang diserahkan terlapor kepada pihak kepolisian berupa hasil screenshot postingan yang tertera foto Kades Kamoning.
“Kami telah melayangkan surat panggilan terhadap terlapor, yang diketahui bernama Nur selaku pemilik akun facebook bernama Aini NuriSka FiRis Cynk sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan mangkir,” ungkapnya, Rabu (16/09/2020)
Lanjut Indarta, pihaknya juga telah melakukan pemanggilan terhadap Kepala Desa Kamoning sebanyak dua kali namun tidak hadir, akantetapi pada pemanggilan yang ketiga kalinya hadir. menurutnya, pemanggilam tersebut untuk dimintai keterangan atas kasus dugaan pencemaran nama baik di medsos atau di facebook
“Kami sudah melakukan gelar perkara, namun masih menelusuri siapa yang menjadi objek dalam kasus ini masih multi tafsir. karena dalam bahasa yang dimuat akun facebook itu menyebutkan Klebun Tuwah (Kepala Desa yang tua, red), sedangkan Klebun Tuwah ini banyak, hal inilah yang perlu didalami,” tegasnya.
Kemudian, pihaknya juga mendalami pelaku yang mengupload bahasa dugaan pencemaran nama baik di facebook, meski tertulis akun bernama “Aini NuriSka FiRis Cynk” yang notabennya akun tersebut masih belum bisa di identifikasi.
“Sementara informasi dari saksi yang dimintai keterangan, pemilik akun facebook itu ada diluar negeri. Saat ditanya diluar negeri dimana?, masih belum jelas. dalam pengakuan saksi, terlapor sudah ada diluar negeri sekitar 3 sampai 4 tahun, nah itu yang menjadi kendala,” ujarnya.
Selain itu, saat pihaknya meminta keterangan terhadap Kades Kamoning, ia mengakui bahwa dirinya mengenal terlapor dan membenarkan pemilik akun “Aini NuriSka FiRis Cynk” ada diluar negeri.
“Untuk sementara ini kami belum bisa berasumsi dan masih mencari fakta-fakta terlebih dulu. Intinya, dalam gelar perkara diminta untuk melakukan lidik optimal, karena kami terkendala multi tafsir, kemudian juga perlu melakukan pendalaman siapa sebenarnya pemilik akun facebook Aini NuriSka FiRis Cynk,” pungkasnya.
Terpisah, Lihon dan Ridho’i anggota Jatim Corruption Watch (JCW) Sampang, mengaku jauh hari sebelumnya telah menerima pengaduan dari pelapor yakni Bustomi dan dimintai pengawalan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik di medsos yang menyebut mendiyang ayahnya semasa menjabat sebagai Klebun Seppo (Kades Kamoning yang lama, red) tersebut.
“Kami sebelumnya juga sudah mendatangi Mapolres Sampang kesekian kalinya, untuk mempertanyakan tindak lanjut dari penanganan kasus itu dan meminta pihak kepolisian agar terus mengusut siapa pelaku sebenarnya dari pemilik akun facebook bernama Aini NuriSka FiRis Cynk,” pungkasnya. (Mp/man/rul)