Scroll untuk baca artikel
Berita

Dugaan Korupsi Dana PEN Rp12 Miliar di Sampang Tak Ada Kepastian Hukum, Projo Lapor Mas Wapres

Avatar
19
×

Dugaan Korupsi Dana PEN Rp12 Miliar di Sampang Tak Ada Kepastian Hukum, Projo Lapor Mas Wapres

Sebarkan artikel ini
Faris Reza Malik Korlap DPC Projo Kabupaten Sampang

SAMPANG, MaduraPost – Lambannya penanganan kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) – Dana Insentif Daerah (DID) Tahap II senilai Rp 12 miliar di Kabupaten Sampang oleh Polda Jawa Timur mendorong aktivis untuk mengambil tindakan lebih tegas.

Organisasi Masyarakat Pro Jokowi (Projo) Kabupaten Sampang, laporan terkait kasus tersebut resmi dilayangkan ke Lapor Mas Wapres pada Kamis (13/2/2025). 

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Akibat Barang Sering Hilang, DLH Perketat Keamanan Taman Wiyata Bahari Sampang

Koordinator Lapangan (Korlap) Projo Sampang Faris Reza Malik mengungkapkan bahwa kasus ini telah berada dalam tahap penyidikan oleh Subdit III Tipidkor Polda Jawa Timur. 

“Berdasarkan keterangan Kompol Sodiq Amin, selaku Kanit II Tipidkor Polda Jawa Timur, telah ditemukan indikasi kerugian negara dalam perkara ini. Namun hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka, meskipun penyidikan telah berlangsung sejak 17 April 2024 lalu,” ujarnya. 

Baca Juga :  Putusan MK Selesai, KPU Sumenep Siap Tetapkan Hasil Pilkada 2024

Pihaknya juga menyoroti bahwa sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), batas waktu penyidikan untuk perkara sulit adalah maksimal 120 hari.

Namun, kasus ini telah berjalan lebih dari 120 hari tanpa kejelasan status hukum. 

“Kami menilai ada indikasi penghambatan proses hukum yang dilakukan oleh Penyidik Tipidkor Polda Jawa Timur, sehingga kasus ini terkesan berlarut-larut tanpa kepastian,” ucap Faris 

Baca Juga :  Jalin Kekompakan, Paguyuban Klebun Pantura Sampang Bersatu Gelar Pertemuan dengan Semua Elemen

Dengan lambannya kepastkan hukum di Polda Jatim, Projo Sampang meminta atensi dari Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, agar turut mendorong percepatan proses hukum. 

“Kami berharap Polda Jawa Timur dapat bekerja secara profesional, independen, serta menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, tanpa intervensi atau kepentingan tertentu yang dapat menghambat penegakan hukum,” tukasnya.