Scroll untuk baca artikel
Headline

Dugaan Kongkalikong Pemdes Gersik Putih Soal SHM Kawasan Pantai, BPN Sumenep Akan Lakukan Investigasi

Avatar
4
×

Dugaan Kongkalikong Pemdes Gersik Putih Soal SHM Kawasan Pantai, BPN Sumenep Akan Lakukan Investigasi

Sebarkan artikel ini
AKTIVITAS. Potret pegawai di Kantor BPN Sumenep dengan pelayanan prima, seperti biasa. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Polemik penggarapan tambak garam di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, akan dilakukan investigasi dan penelitian terhadap proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pantai setempat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Kamis, 12 April 2023.

Hal itu menyusul adanya dugaan kongkalikong soal status sempadan pantai di Desa Gersik Putih seluas 21 hektar lebih yang dikuasai perseorangan berupa SHM.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Diketahui, warga mempersoalkan status kepemilikan lahan yang akan dibangun tambak garam, sebab kawasan tersebut merupakan pantai atau milik negara.

Di mana, lahan tersebut akan dibangun tambak oleh pemilik sertifikat dan penggarap yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Gersik Putih.

Namun ditolak oleh warga karena merupakan lahan pencaharian masyarakat dan nelayan mencari ikan serta juga dinilai berdampak buruk terhadap lingkungan.

Baca Juga :  Slamet Ariyadi Titip Santri Untuk Calon Panglima TNI Saat Fit and Proper Test

”Kami sudah mendapat informasi itu. Bahkan, ini menjadi atensi Kantor Wilayah BPN Jawa Timur untuk ditelusuri permasalahannya,” kata Kasi Penempatan Hak dan Pendaftaran BPN Sumenep, Yudi Hermawan, saat dikonfirmasi media, Kamis (13/4).

Yudi mengungkapkan, BPN akan turun ke lokasi untuk memastikan kawasan tersebut benar-benar pantai atau lahan.

Pihaknya juga akan melakukan pengecekan terhadap data dan berkas berkaitan dengan dokumen SHM tersebut demi mengetahui tahun penerbitan dan berkas-berkas yang berhubungan dengan penguasaan lahan.

”Kami juga belum tahu, tahun terbitnya kapan. Lokasinya di mana, prosesnya bagaimana berkaitan dengan penerbitan SHM karena informasinya ini sudah lama, bertahun-tahun terbitnya,” ujar dia.

Baca Juga :  Tidak Ada Room Berizin di Sumenep, Begini Kata DPM-PTSP

Menurutnya, pengecekan lokasi dan penelitian seluruh dokumen merupakan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus dilakukan ketika ada permasalahan soal penerbitan SHM.

”Karena sebentar lagi libur lebaran, mungkin setelah itu kami ke lokasi. Nanti, perkembangannya diinformasikan,” terangnya.

Disinggung soal ketentuan penerbitan SHM di kawasan pantai, Yudi menjelaskan, dalam regulasinya pantai atau tanah negara tidak boleh dikuasai perorangan berupa SHM.

Dia menuturkan, jika lahan di kawasan tersebut boleh dimohon dengan status hak pakai, bukan SHM dengan batas maksimal 30 tahun.

”Sempadan pantai memang ada yang diperbolehkan disertifikat hak milik, tapi kalau perolehannya dari liter C sebagai bukti kepemilikan turun temurun dengan pertimbangan tertentu,” kata Yudi menerangkan.

“Kalau tanah negara hanya hak pakai, tapi ada ketentuan misalnya tidak merubah alih fungsinya dan tidak menutup akses jalan,” kata dia lebih lanjut.

Baca Juga :  Perguruan Pencak Silat Surban Putih Sampang Berikan Santunan Pada Anak Yatim dan Kaum Duafa

Terpisah, tokoh masyarakat Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kiai Sahe Yusuf memastikan bahwa kawasan tersebut adalah pantai, bukanlah daratan berupa lahan.

”Sejak saya kecil, masih anak-anak memang Pantai, laut. Hanya ketika air surut tanahnya itu kelihatan, datar seperti lahan lapang,” kata dia.

Pria berusia 70 tahun ini menerangkan, selama perkembangannya, kawasan pantai di desanya itu memang banyak terkikis oleh pembangunan tambak garam.

Di sana, tepian pantai dibangun tambak, sehingga semakin terkikis akibat alih fungsi pantai menjadi tambak.

”Sekarang tinggal beberapa saja yang tersisa (kawasan sempadan pantai, red), itupun katanya akan dibangun tambak,” cerita Kiai Sahe.***