Scroll untuk baca artikel
Daerah

Dugaan Fraud Rp23 Miliar Bank Jatim Sumenep Tak Kunjung Tuntas

×

Dugaan Fraud Rp23 Miliar Bank Jatim Sumenep Tak Kunjung Tuntas

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI. Gedung Bank Jatim sebagai latar kasus dugaan fraud puluhan miliar rupiah di Cabang Sumenep. (Istimewa for MaduraPost)
ILUSTRASI. Gedung Bank Jatim sebagai latar kasus dugaan fraud puluhan miliar rupiah di Cabang Sumenep. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Dugaan penyelewengan dana hingga puluhan miliar rupiah yang menyeret Bank Jatim Cabang Sumenep, Madura, kembali menjadi perhatian kalangan aktivis.

Mereka menilai penanganan perkara tersebut terkesan meredup tanpa kejelasan, terutama terkait perkembangan proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum (APH).

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Koordinator Forum Advokasi dan Aksi (Foraksi), Moh Nurul Hidayatullah, menyampaikan bahwa nilai dugaan fraud yang melibatkan bank milik pemerintah daerah itu berkisar antara Rp20 hingga Rp23 miliar.

Dugaan penyimpangan tersebut diduga terjadi melalui transaksi mesin Electronic Data Capture (EDC) yang dioperasikan oleh mitra usaha Bank Jatim.

Menurutnya, praktik yang disinyalir melanggar hukum itu diperkirakan telah berlangsung sejak 2019. Namun, kasus tersebut baru terkuak dan berlanjut ke tahap proses hukum pada 2022.

“Polisi sudah menetapkan dua nama tersangka dalam kasus ini pada tahun 2025,” ungkapnya, Selasa (7/4).

Ia menjelaskan, tersangka utama dalam perkara ini adalah Owner Bang Alief, Mohammad Fajar Satria, yang berstatus sebagai mitra usaha Bank Jatim. Sementara itu, seorang pegawai Bank Jatim, Maya Puspitasari, ditetapkan sebagai tersangka kedua.

Meski status tersangka telah diumumkan, Dayat sapaan akrabnya, menilai penanganan kasus tersebut seperti berjalan tanpa arah yang jelas. Hingga kini, belum ada informasi resmi mengenai tindak lanjut maupun perkembangan terbaru proses hukumnya.

“Ini merupakan isu publik, maka harus diproses secara serius,” tegasnya.

Ia menilai, hasil serta perkembangan penanganan perkara ini penting disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Sebab, persoalan tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan banyak pihak, terutama nasabah. Sebagai lembaga keuangan, kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap bank menjadi taruhan besar.

“Apalagi, Bank Jatim ini merupakan perusahaan milik pemerintah,” ujarnya.

Dayat juga menegaskan bahwa dugaan fraud di Bank Jatim Cabang Sumenep tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Ia meyakini kemungkinan adanya keterlibatan pihak internal lainnya masih perlu didalami.

Hal itu, menurutnya, merujuk pada pernyataan kuasa hukum tersangka Fajar, Kamarullah, dalam sejumlah pemberitaan.

“Pengacara tersangka Fajar menyebutkan, ada sekitar 22 pegawai yang dicurigai terlibat kasus ini. Salah satunya adalah Pimpinan Bank Jatim Cabang Sumenep,” pungkasnya.***