SUMENEP, MaduraPost – Kasus dugaan fraud senilai Rp23 miliar di Bank Jatim Cabang Sumenep, Madura, hingga kini belum menemukan titik terang.
Perkembangan terbaru, perkara tersebut semakin kuat diduga tidak hanya melibatkan pihak eksternal, tetapi juga berpotensi menyeret unsur dalam struktur manajemen internal perbankan.
Kuasa hukum tersangka Fajar, Owner Bang Alief, Kamarullah, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara itu.
Ia menyoroti lemahnya pengawasan manajemen bank terhadap aktivitas transaksi yang diduga berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang.
Kama sapaan akrabnya, menyebut periode 2019 hingga 2022 bukanlah waktu yang singkat. Karena itu, menurutnya, sulit diterima jika selama kurun tersebut tidak ada pengawasan memadai dari pihak bank, terutama terkait transaksi keuangan melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) yang dijalankan oleh mitra.
Ia juga menanggapi alasan bahwa Pimpinan Bank Jatim Cabang Sumenep tengah cuti saat proses awal pengajuan pengadaan mesin EDC.
Menurutnya, alasan tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan pembenaran. Sebab, setelah masa cuti berakhir, pengawasan tetap bisa dilakukan.
“Kemana mereka setelah selesai cuti, kok bisa ini berjalan sampai empat tahun,” ujarnya, Kamis (9/4).
Lebih lanjut, Kama mempertanyakan kinerja pimpinan cabang selama empat tahun masa jabatan tersebut. Ia juga menyinggung peran tim audit internal bank pelat merah itu yang semestinya menjalankan fungsi kontrol secara rutin.
“Empat tahun menjabat, uang sebesar itu hilang secara berkala kok tidak diketahui,” tambahnya.
Tak hanya audit internal, tim information technology (IT) juga tak luput dari sorotan. Kama berpendapat, aktivitas transaksi melalui mesin EDC yang dioperasikan Bang Alief mustahil tidak terdeteksi sistem server Bank Jatim.
Ia menegaskan, sebagai institusi keuangan, Bank Jatim Cabang Sumenep seharusnya menerapkan pengawasan dan pemeriksaan berkala. Terlebih terhadap transaksi keuangan melalui mesin EDC milik mitra, termasuk Bang Alief.
Menurutnya, setiap transaksi semestinya tercatat dalam laporan rekap keuangan, baik harian, bulanan, maupun tahunan. Dengan sistem pelaporan tersebut, kecil kemungkinan transaksi mitra dapat lolos dari pemantauan.
“Setiap Rp1 rupiah pun di Bank Jatim, itu ada hitungan dan rekapannya,” kata Kama.
Dalam perkara ini, nilai kerugian yang disebut mencapai Rp23 miliar dan diduga terjadi selama kurang lebih empat tahun. Kama mempertanyakan logika penetapan tersangka yang dinilai hanya menyasar pihak eksternal.
“Kok bisa langsung ditimpakan ke orang luar yang hanya bermitra menggunakan mesin EDC dari Bank Jatim,” ucapnya.
Penetapan tersangka terhadap Owner Bang Alief, Mohammad Fajar Satria, serta Tim Marketing Bank Jatim Cabang Sumenep, Maya Puspitasari, disebut sebagai bentuk pengorbanan sepihak.
Kama meyakini ada pihak lain dalam manajemen internal yang semestinya ikut bertanggung jawab.
“Siapa yang bisa menghidupkan dan mengaktifkan serta menghubungkan mesin EDC selama empat tahun itu ke server,” katanya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada manajemen Bank Jatim Cabang Sumenep belum membuahkan hasil.
Pimpinan cabang, Bambang Eko Budi Prakoso, enggan memberikan pernyataan. Hal serupa disampaikan Bagian Umum, Melli.
“Kami masih bersurat ke pusat untuk memberikan keterangan kepada media,” singkat Melli.***






