SAMPANG, MaduraPost – Satlantas Polres Sampang melalukan gelar razia gabungan. Kegiatan tersebut untuk meminimalisir pelanggaran lalu lintas bagi para pengguna kendaraan bermotor di Kabupaten Sampang.
Kegiatan tersebut bertempat di Jalan Jaksa Agung Suprapto tepatnya di trafict light Barisan, Selasa (03/03/2020).
Pantaun MaduraPost dilokasi, banyak dari pengendara kendaraan bermotoror yang diberhentikan oleh petugas untuk diperiksa kelengkapan surat-suratnya.
Sjafril Soegianto, Kasi Pendataan dan Penetapan Badan Pendapatan Daerah Jawa Timur (BPD) di Sampang mengungkapkan, razia tersebut merupakan kegiatan gabungan antara kepolisan bekerja sama dengan petugas pajak yang ada di Kabupaten Sampang.
“Untuk pengendara yang mati pajaknya bisa langsung bayar pajak ditempat,” tuturnya.
Ia menambahkan, bagi kendaraan bermotor yang pajaknya mati dan tidak bisa melunasi, petugas masih bisa memberikan tenggang waktu dengan surat peringatan tertulis.
“Tenggang waktu yang kami berikan adalah maksimal 6 hari. Apabila setalah waktu tersebut tidak bisa melunasi maka tetap akan kami tilang,” imbuh soegianto.
Ditempat terpisah, Kasatlantas Polres Sampang AKP Ayip Rizal menjelaskan. Razia tersebut demi meciptakan masyarakat pengendara motor yang taat terhadapa lalu lintas di jalan raya.
“Kecelakaan berlalu lintas berawal dari pengendara yang tidak patuh terhadapa lalu lintas. Maka kami ingin dan menghimbau bagi masyarakat untuk mematuhi semua peraturan lalu lintas,” harapnya.
Ia menambahkan, dari gelar razia tersebut terdapat kurang lebih ada 28 pelanggaran. banyak dari pengendara bermotor yang tidak melengkapi surat-surat kendaraannya.
“Rata-rata mereka (pengendara) tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM),” pungkasnya Polisi yang juga merupakan pemain Timnas Voli Indonesia tersebut. (mp/ron/rul)