Pekerjaan Proyek Pavingisasi di dua Kelurahan di Kota Pamekasan |
PAMEKASAN, (Madurapost.co.id) – Proyek pavingisasi yang berlokasi Kelurahan Kolpajung dan Kelurahan Gladak Anyar Kecamatan Pamekasan,Kabupaten Pamekasan,Madura,menuai protes dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM-GEMPUR), Rabu.(31/07/2019)
Proyek tersebut menuai protes lantaran pembangunan yang dikerjakan diduga asal- asalan,selain itu, proyek ini juga tidak menggunakan papan nama proyek, yang semestinya dipasang sebelum pekerjaan tersebut dimulai, sehingga warga mengerti asal proyek dari mana.
Menurut Ketua LSM GEMPUR Zainal Arifin pemerintah tak lebih sekedar buang – buang anggaran semata.
“saya selaku ketua Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat Pamekasan ( Gempur ) sangat menyayangkan program yang anggarannya menghabiskan banyak uang negara, tapi kurang pengawasan dari dinas terkait. Sehingga program tersebut terindikasi tidak sesuai dengan RAB mulai dari bahan maupun tekhnik pekerjaannya,” ungkapnya.
“seperti contoh yang berada di kolpajung, bahan pasirnya menggunakan serbuk gilingan batu ( pasir kuning ). Sedangkan di utara SMA Negeri 1 Pamekasan pasirnya sangat sedikit yang seharusnya memiliki ketebalan 10 cm namun hanya sekitar 5 cm sehingga dampak akhirnya akan cepat rusak,” tambahnya.
Zainal juga menyebut bahwa pekerjaan ini misterius karena dalam kedua proyek sama sekali tak nampak ada papan informasi pekerjaan.
” bagaimana pekerjaan bisa maksimal saat aturan administratif berupa pemasangan papan informasi pekerjaan yang seharusnya di pasang sebelum pekerjaan berlangsung saja tidak dipasang,” herannya.
” padahal secara aturan telah disebutkan bahwa papan nama informasi sesuai aturan RKS ( Rencana Kerja dan Syarat – syarat ) yang harus di lengkapi sebelum pekerjaan berlangsung dengan ketentuan ukuran 0,8 x 1,2 m2 berwarna dasar putih dengan tulisan hitam dibuat dari multiplek (9 mm) dan dilapisi benner. Papan nama proyek dipasang tegak dengan menggunakan kayu 5/7 pada kedua belah sisi dengan tinggi 1,5 m serta pada ujung bawah/dasar masing-masing kaki papan nama diberi besi angkur 10 mm serta beton Bo agar papan nama kuat dan kokoh. Masing – masing kaki papan nama di cat dengan warna putih. Papan nama proyek dipasang pada tempat yang mudah dibaca selama masa pelaksanaan kegiatan,” pungkasnya.
Diakhir keterangannya Zainal mengatakan bahwa menurut Undang-Undang Republik Indonesia ( UU RI ) Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) informasi tentang hal itu sangat dibutuhkan oleh masyarakat serta juga Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Pasal 02 ayat 02 yaitu Anggota Masyarakat Perorangan, Ormas dan LSM berhak mencari dan memproleh serta memberikan informasi mewakili dugaan tindak pidana korupsi, serta harus memberikan saran dan laporan serta pendapat kepada pihak penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan KPK).
Sampai berita ini dipublish pekerjaan tersebut masih misterius baik pelaksana maupun dinas terkait pekerjaan tersebut.(mp/can/red)