SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Headline

Dua Perempuan Cantik Digelandang Petugas Saat Operasi Gabungan di Sumenep

Avatar
×

Dua Perempuan Cantik Digelandang Petugas Saat Operasi Gabungan di Sumenep

Sebarkan artikel ini
Foto : Dua perempuan dibawa oleh petugas dari dalam kos restu ibu yang sudah ditutup.

BERITAMA.ID, SUMENEP – Patroli gabungan yang meliputi Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP), Polisi, Tentara, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Sumenep, melakukan razia diberbagai Rumah Kos yang ada di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Selasa (15/10/2019), sekitar pukul 21.00 WIB malam.

Dalam operasi gabungan itu, sedikitnya dua perempuan di gelandang aparat, disalahsatu Rumah Kos Retu Ibu yang tengah beroperasi kembali, meski sempat ditutup paksa akibat terlibat kasus tindak asusila pemerkosaan perempuan dibawah umur oleh enam orang laki-laki.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Hoax Janji Bupati Pamekasan “Berbaur” Untuk Masyarakat Kecamatan Pakong

Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) SatpolPP, Fajar Santoso, menjelaskan jika penghuni Rumah Kos Restu Ibu yang beroperasi itu sedikitnya dua penghuni perempuan dari luar Daerah telah di gelandang petugas patroli gabungan.

“Jadi yang kami amankan malam ini ada dua perempuan yang bukan asli orang Sumenep. Kami akan bawa ke Kantor untuk dimintai keterangan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pemprov Jatim Launching Zona KIP di Pantai Lon Malang Sampang

Padahal, jelas dalam aturan, rumah kos tersebut telah melanggar dan belum memiliki ijin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Sumenep.

Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Sumenep No. 03  tahun 2002, Perda Sumenep No. 04 tahun 2012, Perda Sumenep No. 08 tahun 2018, Perbup Sumenep No. 78 tahun 2018.

Baca Juga :  Siswa Baru Meningkat, SMAN 1 Ketapang Menjadi Tujuan Siswa Lulusan SMP di Pantura

Fajar juga menjelaskan, jika pihaknya akan memproses penangkapan kedua perempuan tersebut dengan aturan yang ada.

“Tentu, setelah kami proses, peringatan, teguran, sampai sanksi akan diberika. Karena ini telah menyalahi aturan,” tandasnya. (MH)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.