Foto : Dua perempuan dibawa oleh petugas dari dalam kos restu ibu yang sudah ditutup. |
BERITAMA.ID, SUMENEP – Patroli gabungan yang meliputi Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP), Polisi, Tentara, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Sumenep, melakukan razia diberbagai Rumah Kos yang ada di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Selasa (15/10/2019), sekitar pukul 21.00 WIB malam.
Dalam operasi gabungan itu, sedikitnya dua perempuan di gelandang aparat, disalahsatu Rumah Kos Retu Ibu yang tengah beroperasi kembali, meski sempat ditutup paksa akibat terlibat kasus tindak asusila pemerkosaan perempuan dibawah umur oleh enam orang laki-laki.
Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) SatpolPP, Fajar Santoso, menjelaskan jika penghuni Rumah Kos Restu Ibu yang beroperasi itu sedikitnya dua penghuni perempuan dari luar Daerah telah di gelandang petugas patroli gabungan.
“Jadi yang kami amankan malam ini ada dua perempuan yang bukan asli orang Sumenep. Kami akan bawa ke Kantor untuk dimintai keterangan,” ungkapnya.
Padahal, jelas dalam aturan, rumah kos tersebut telah melanggar dan belum memiliki ijin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Sumenep.
Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Sumenep No. 03 tahun 2002, Perda Sumenep No. 04 tahun 2012, Perda Sumenep No. 08 tahun 2018, Perbup Sumenep No. 78 tahun 2018.
Fajar juga menjelaskan, jika pihaknya akan memproses penangkapan kedua perempuan tersebut dengan aturan yang ada.
“Tentu, setelah kami proses, peringatan, teguran, sampai sanksi akan diberika. Karena ini telah menyalahi aturan,” tandasnya. (MH)