Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Dua Pencuri di Bangkalan Tertangkap Basah Saat Beraksi Bobol Warung

Avatar
10
×

Dua Pencuri di Bangkalan Tertangkap Basah Saat Beraksi Bobol Warung

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI: Polisi menangkap dua pencuri di Bangkalan saat kembali beraksi hendak melakukan pencurian di sebuah warung. (GG/MaduraPost)

BANGKALAN, MaduraPost – Satreskrim Polres Bangkalan, Jawa Timur, meringkus dua pelaku pencurian yang beraksi di sebuah sekolah di Bangkalan.

Tak hanya menyasar sekolah, komplotan ini juga terbukti mencuri sepeda motor milik warga. Hal ini diungkap Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono melalui Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

AKP Hafid mengungkapkan bahwa kedua pelaku, yakni MS (29) asal Dusun Rongleber, Desa Morombuh, Kwanyar, dan MN (30) warga Dusun Seppek Barat, Desa Dlemer, Kwanyar.

Baca Juga :  Merokok Dekat Serbuk Mercon, 3 Pemuda dan 1 Anak-Anak Terkena Ledakan

Mereka berhasil ditangkap saat beraksi hendak melakukan pencurian di sebuah warung di Kecamatan Tragah.

“Kami menangkap kedua pelaku ketika mereka berusaha membobol sebuah warung di Tragah. Saat digeledah, kami menemukan kunci T di saku celana salah satu pelaku,” kata AKP Hafid Dian Maulidi, Sabtu (10/2).

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di sebuah sekolah dengan mengambil sejumlah barang berharga.

Baca Juga :  Puncak Perayaan HPN ke-74 di Bangkalan, SGB Saksi Sinergitas Pemerintah dan Pers

Termasuk speaker, fingerprint, serta tabung LPG 3 kilogram. Para pelaku memanfaatkan kondisi sekolah yang sedang kosong dan membobol pintu masuk.

Tak hanya itu, kedua pelaku juga mengaku telah mencuri dua unit sepeda motor.

Salah satunya merupakan motor matik yang mereka ambil di kawasan Kwanyar, sementara motor lainnya dicuri dari seorang petani saat diparkir di sawah.

“Jadi selain mencuri di sekolah, mereka juga beraksi mencuri sepeda motor di beberapa lokasi,” lanjut AKP Hafid.

Baca Juga :  5.182 Peserta Ikut SKD seleksi CPNS di Kabupaten Bangkalan

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian, terutama di sekolah dan area persawahan yang sering menjadi target pelaku kejahatan.***