PAMEKASAN, MaduraPost – Baru-baru ini bangunan Literasi Cafe yang berlokasi di Jl. Jokotole No. 55, Kelurahan Barurambat Kota, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan membingungkan publik.
Hal itu disebabkan adanya pemberitaan dari dua Media berbeda di Kabupaten Pamekasan. Yakni pemberitaan dari e – koran Maharaja Channel dan CyberJatim.id.
Dalam e – koran Maharaja Channel disebutkan bahwasanya Pembangunan Cafe Literasi itu diduga melabrak Peraturan Daerah (Perda), Undang-undang Lalulintas, Undang-undang Lingkungan Hidup dan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA).
Kemudian dalam e – koran itu juga menganggap kalau pihak Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (DKLH), Dinas Pengairan, Satpol-PP serta pihak Kepolisian Satlantas Pamekasan lepas tangan.
“Apa gunanya ada Satpol-PP, DKLH dan Dinas Pengairan jika sudah ada potensi pelanggaran pembangunan di wilayah hukum Kabupaten Pamekasan, malah dibiarkan seperti itu,” komentar Makbul dalam e – koran yang tayang pada (3/10) kemaren.
Sementara dalam pemberitaan CyberJatim.id yang tayang dihari yang sama menguraikan, kalau berdirinya Literasi Cafe itu banyak mendapatkan pujian dari masyarakat karena telah kembali membangkitkan minat baca Siswa-siswi dan Mahasiswa di Kabupaten Pamekasan.
CyberJatim.id itu juga memberitahukan bahwa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata serta Asisten 1 Pemerintah Kabupaten Pamekasan telah bertandang di Cafe tersebut saat gelar lomba puisi se-Pamekasan.
Menurut salah seorang Pegiat Sosial Media bernama Abdur kepada Media mengatakan, kalau dirinya dan tentu masyarakat di Pamekasan merasa bingung setelah membaca berita di dua Media tersebut.
“Bagaimana tidak bingung mas, media satunya bilang kalau Literasi Cafe itu positif dan yang satunya negatif, bingung kan,” ucapnya singkat kepada Wartawan Media ini. Selasa (4/10/2022).***






