Dua Pelaku Pencurian Dituntut 8 Bulan, LSM LIRA Akan Bergerak – Madura Post
close menu

Masuk


Tutup x

Dua Pelaku Pencurian Dituntut 8 Bulan, LSM LIRA Akan Bergerak

Penulis: | Editor:

PAMEKASAN, Madurapost.id – Dua pelaku tindak pidana pencurian traktor pembajak sawah milik Abd Wafi warga Desa Ragang, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan yang kasusnya sudah ditangangi Polres pada tanggal 12/05 dan telah berhasil dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan hanya dituntut 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Susmiati.

Diketahui dua pelaku kasus tindak pidana tersebut bernama Moh. Tallib (38) warga Desa Sanah Laok, Kecamatan Waru dan Lutfi (33) warga Desa Bajur, Kecamatan Waru. Keduanya melakukan pencurian di sawah milik korban tersebut pada tanggal 17/01 sekira pukul 05.00 WIB.

Susmiati selaku Jaksa Penuntut Umum yang membacakan tuntutan tersebut kepada team investigasi LSM LIRA pada saat dimintai penjelasan mengaku, bahwa tuntutan yang dibacakannya itu telah memenuhi syarat dan unsur keadilan.

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="1" judul="Baca Juga : "]

“Sebab sikorban telah memaafkan pelaku dan sudah ada surat pernyataan damai dari masyarakat,” dalihnya.

Akan tetapi anehnya, dalam hal tersebut Abd Wafi selaku korban menyatakan, kalau dirinya tidak melakukan perdamaian dan tidak pernah membuat dan memberikan surat pernyataan yang dimaksud itu.

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="2" judul="Baca Juga : "]

“Aneh bin ajaib, kok ibu Sus bilang bahwa saya sudah menerima kata permaafan dari pelaku, padahal saya tidak pernah menerima permintaan maaf dari pelaku baik tulisan maupun lisan,” kata Wafi.

Pernyataan korban tersebut dibenarkan oleh Kepala Desa Ragang Moyar yang mengatakan, bahwa korban itu tidak pernah membuat perdamaian dengan pelaku.

“Sampai saat ini pelaku tidak pernah meminta maaf kepada korban,” tegas Moyar

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="3" judul="Baca Juga : "]

Moyar juga mengatakan, kalau dirinya sangat menyayangkan terhadap tuntutan yang dibacakan JPU itu, karena hanya menuntut 8 bulan, dan dirinya rasa itu jauh dari rasa keadilan.

“Dia hanya di vonis 8 bulan saja, gak adil sekali,” ujarnya.

Sementara itu, selaku Ketua team Investigasi LSM LIRA H. Erfan mengatakan, setelah adanya aduan dari masyarakat dirinya melakukan pendalaman dan meminta keterangan terhadap korban prihal tuntutan JPU tersebut. Selasa (07/07/2020).

“Kok hanya di vonis 8 bulan, ini kan lucu, dan yang jelas keluarga korban berharap agar pelaku dihukum dengan wajar sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tuturnya.

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="4" judul="Baca Juga : "]

Bupati LSM LIRA Pamekasan H.agus Sugiardi SE, M.M mengatakan, demi terciptanya penegakan dan supremasi hukum dan memberi rasa keadilan terhadap masyarakat, pihaknya akan melakukan pengawalan dan akan melayangkan surat kepada Hakim dengan surat tembusan kepada Kejaksaan Tinggi dan Ombudsman.

“Jelas kami bergerak, kami komitmen akan kawal kasus ini sampai tuntas, kami juga akan bersurat ke Hakim, Kejati, dan ombdusmen,” Tegas H. Agus. (Mp/nir/kk)

Konten di bawah ini disajikan oleh MGID. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.