Penulis: Madura Post | Editor:
SAMPANG, MaduraPost – MA (Inisial) Pria Asal pulau Mandangin Kabupaten Sampang saat ini masih bebas keluyuran seakan tanpa beban dosa.
FA merupakan terlapor kasus pemerkosaan terhadap Bungan (nama samaran) seorang gadis yang baru berusia 16 tahun yang juga berasal dari Pulau Mandangin.
Menurut Zainuddin, Kasus tersebut bermula ketika Bunga bersama Pacarnya sedang berdua disuatu tempat. Tepatnya pada tanggal 10/05 sekitar jam 20.30 WIB.
Pada saat itu datang MA dan mengancam kepada Bunga dan Pacarnya akan dibawa kepada kepala Desa.
Karena takut, Pacar bunga melarikan diri dan tinggal bunga sebatang kara.
“Ternyata Bunga bukan dibawa kepada Kepala desa, Melainkan diperkosa oleh MA,” Kata Zainudin, Rabu (13/05/2020)
Pemerkosaan terhadap bunga diketahui warga karena pada saat peristiwa terjadi, Bunga menjerit kesakitan.
“Setelah di cek, ternyata korban sudah diperkosa dan korban sudah tidak pakai baju. Sudah tiga hari ini korban tidak bisa jalan karena merasakan sakit di kemaluannya,” Imbuh Zainuddin.
Lebih lanjut Zainudin mengatakan bahwa MA bukan hanya satu kali melakukan tindakan serupa, tetapi MA tidak pernah diproses hukum.
“Pelaku seakan akan kebal hukum mas,” imbuhnya
Atas peristiwa tersebut, Bunga sudah dilakukan Visum dan MA sudah dilaporkan Ke Polres Sampang pada Senin (11/05) Kemaren.
“Kalau pelaku tidak diproses dan tidak ditangkap, maka pihaknya akan melakukan proses hukum dengan cara saya sendiri,” tegasnya.
Terpisah, kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire piliang saat dikonfirmasi lewat WhatsApp membenarkan ada laporan pemerkosaan di pulau Mandangin.
“Saat ini prosesnya masih dalam penyelidikan,” pungkasnya. (Mp/man/kk)