Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Dua Budak Sabu di Sumenep Ditangkap Polisi Rentang Waktu Satu Jam

Avatar
8
×

Dua Budak Sabu di Sumenep Ditangkap Polisi Rentang Waktu Satu Jam

Sebarkan artikel ini
DITANGKAP. Dua terlapor saat ditangkap oleh polisi. (Kasubbag Humas Polres Sumenep)

SUMENEP, MaduraPost – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Satresrkoba Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali ungkap kasus peredaran. Rabu, 16 Februari 2022.

Terlapor yakni Fahat (40), warga Desa Bulla’an, Kecamatan Batuputih dan Hari Eko Wibisono (46), warga Desa Pamolokan, Kec. Kota.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Polisi menangkap dua terlapor di tempat yang berbeda. Pertama, Fahat ditangkap di pinggir jalan Desa Pangarangan, Kecaman Kota. Sementara Hari Eko Wibisono ditangkap di rumahnya sendiri.

Baca Juga :  Oknum Bidan Peras Pasien BPJS di Sumenep Paksa Korban Buat Pernyataan Damai

Dari tangan Fahat, polisi mengamankan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu 2 paket kantong plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu masing-masing berat kotor ± 0,16 gram dan 0,20 gram, berat keseluruhan 0,36 gram.

Kemudian dari tangan Hari Eko Wibisono, polisi amankan 2 paket kantong plastik klip kecil masing-masing berat kotor ± 0,17 gram dan 0,20 gram, berat keseluruhan 0,37 gram.

Baca Juga :  Selain Mengantarkan Orang Sakit, Mobil SiGAP Juga Bisa Dipakai Mencairkan Dana Desa

Penangkapan dua terlapor tersebut hanya berjarak 1 jam. Hari Eko Wibisono ditangkap pada pukul 20.00 WIB dan Fahat pada pukul 21.00 WIB.

Kronologi kejadian berawal saat polisi menerima informasi masyarakat bahwa kedua terlapor sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan lidik secara intensif.

“Atas tindakannya itu, kedua terlapor dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengungkapkan dalam rilisnya, Rabu (16/2).

Baca Juga :  Rakor Sinkronisasi Data Penduduk Digelar Dinsos P3A Sumenep Kolaborasi dengan BPS, Begini Tujuannya!

Guna kepentingan penyidikan, saat ini kedua terlapor dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Polres Sumenep.