SUMENEP, MaduraPost – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, meminta agar saham Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di pelayaran antar pulau atau PT Sumekar Line harus dimiliki pemerintah daerah 100 persen.
“Demi meningkatkan PAD kita minta agar saham PT Sumekar dimiliki sepenuhnya oleh Pemerintah jangan perseorangan lagi,” ujar juru bicara Pansus I DPRD Sumenep, Ahmad Naufil pada media, Selasa (24/11).
Politisi muda PKB tersebut meminta, pihak eksekutif mengembalikan saham PT Sumekar Line yang dimiliki perorangan. Kemudian, diganti sepenuhnya dengan saham pemerintah.
Menurutnya, dalam pantauannya selama ini dari beberapa perusahaan BUMD, hanya PT Sumekar Line yang setoran PAD-nya paling minim.
“Selama ini PAD PT Sumekar Line sangat minim, untuk itu kami minta saham milik perseorangan untuk cepat dikembalikan,” tegas dia.
Pihaknya menegaskan, tujuan dari hal itu agar pengelolaan manajemen PT Sumekar Line tidak ada campur tangan orang luar, sehingga pengelolaannya akan lebih maksimal.
“Berkenaan dengan saham perorangan yang melekat pada PT Sumekar, hendaknya dikembalikan pada pemilik saham, hal tersebut dimaksudkan agar tidak ada campur tangan orang luar terhadap kinerja dan pengelolaan PT Sumekar,” jelas pria yang akrab disapa RA Naufil itu.
Disamping itu, pemilik saham dari pihak eksternal di perusahaan plat merah tersebut dinilai tidak menguntungkan. Namun sebaliknya, pihak eksternal atau perorangan terkesan mencari keuntungan saja.
“Sekalipun hakikat pendirian PT Sumekar tak lepas dari adanya saham dari pihak perorangan. Namun demi meningkatkan PAD dan kinerjanya lebih maksimal. Maka tidak boleh ada campur tangan orang lain,” beber dia.
Dikonfirmasi terpisah, Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Edy Rasyadi menyebutkan, pihaknya akan mencoba menindaklanjuti rekomendasi lembaga legislatif tersebut.
Meski demikian, pihaknya belum bisa memastikan. Pasalnya, hal itu hanya bisa dibicarakan dalam Rapat Umum Pemilik Saham (RUPS) PT Sumekar.
“Kita harus lakukan RUPS dulu, tidak serta merta langsung bisa dikembalikan, karena terbentuknya PT Sumekar itu dari awal karena adanya saham pihak luar,” jelasnya.
Sementara, soal regulasi saham BUMD 100 persen harus dimiliki Pemerintah Daerah, Mantan Kepala Dinas PU Bina Marga tersebut mengatakan hal itu juga bisa dilakukan.
“Bisa dimiliki Pemerintah Daerah 100 persen, tapi bukan boleh loh ya, makanya tergantung RUPS,” pungkasnya. (Mp/al/rus)