Scroll untuk baca artikel
Daerah

DPRD Soroti Disperindag Sumenep Tentang Kasus Pungli

22
×

DPRD Soroti Disperindag Sumenep Tentang Kasus Pungli

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, MaduraPost.id – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, sikapi kasus Pungutan Liar (Pungli) di pasar tradisional Kecamatan Lenteng, yang saat ini para tersangka telah mendekam di penjara.

Pihaknya, mengatakan bahwa kedepan kejadian Pungli yang sangat meresahkan para pedangang tersebut tidak boleh terjadi kembali.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“Kajadian Operasi Tangkap Tangan (OTT) haruslah menjadi pelajaran, terutama oleh pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumenep.” terang H. Subaidi, Ketua Komisi II DPRD Sumenep, saat dikonfirmasi media ini, Jumat (3/7).

Baca Juga :  Komisi III DPRD Desak Dinas PUTR Sumenep Segera Atasi Banjir Tahunan

Pihaknya berharap, agar kedepan ada langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Disperindag Sumenep, seperti adanya pemantauan setiap bulan terhadap kondisi pasar.

“Setidaknya, setiap satu bulan, seminggu, atau 15 hari ada semacam pembinaan lah,” ujarnya.

Selain itu, dia meminta agar Disperindag Sumenep harus melakukan pembinaan secara serius, tidak hanya kepada petugas yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) saja, akan tetapi bagi non PNS juga harus dilakukan.

Baca Juga :  Imbauan Kemenag Sampang, Sholat Idul Adha dan Pemotongan Hewan Kurban Sesuai Protokol Kesehatan

“Agar mentalnya itu lebih baik dan tidak terjadi hal-hal yang seperti kemarin,” jelas Praktisi Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) Sumenep ini.

Diberitakan sebelumnya, salah seorang ASN dan Pegawai Harian Lepas (PHL) terjaring OTT Reserse Mobil Kepolisian Resort (Resmob Polres) Sumenep di pasar tradisional Kecamatan Lenteng saat lakukan Pungli pada los atau kios pasar sebesar 2 juta rupiah per-kios.

Baca Juga :  Slamet Ariyadi Gandeng Garda Banyuates Sampang Gelar Buka Bersama Abang Becak 

Para pelaku diantaranya satu ASN inisial MS, dan dua PHL inisial C dan SB. Saat ini ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani hukuman selama 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup. (Mp/al/rus)