Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

DPRD Sampang Lakukan Pengesahan Raperda Perubahan APBD tahun 2020 dan PA Bupati

11
×

DPRD Sampang Lakukan Pengesahan Raperda Perubahan APBD tahun 2020 dan PA Bupati

Sebarkan artikel ini

SAMPANG, MaduraPost – Dalam acara rapat paripurna, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sampang lakukan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun anggaran 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan Raperda menjadi Perda itu dilakukan dalam Sidang Paripurna DPRD Sampang dengan agenda pengesahan Raperda Perubahan APBD tahun 2020 dan Pendapat Akhir (PA) Bupati Sampang, yang digelar di gedung paripurna DPRD, Selasa (15/09/2020).

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Tuding Kejari Bangkalan Masuk Angin, Barisan Pemuda Bangkalan Turun Jalan

Rapat paripurna dilanjukan dengan pengambilan keputusan terhadap Raperda APBD Perubahan tahun 2020 ditandatangani Bupati Sampang H Slamet Junaidi, Ketua DPRD Fadol dan Wakil Ketua I, II dan III.

Sebelumnya, fraksi-fraksi di lembaga legislatif maupun seluruh anggota yang membahas dan akhirnya menyetujui raperda APBD Perubahan 2020 yang diajukan Bupati Sampang beberapa waktu lalu.

“Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas dukungan fraksi-fraksi maupun seluruh anggota legislatif yang membahas dan menyetujui raperda yang diajukan disetujui menjadi perda,” kata Bupati.

Baca Juga :  DPRD Gelar Paripurna, Salah Satu Pembahasannya Terkait Akhir Masa Jabatan Bupati Sampang

Lanjut, H. Idi, Dikatakan, alasan mendasar terkait APBD Perubahan tahun 2020 karena perkembangan kondisi yang tidak sesuai dengan asumsi akibat pandemi Covid-19.

“Karena memang banyak anggaran kita tahun ini yang direfocusing, anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) juga ditangguhkan termasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak mencapai target sebesar Rp 198 miliar,” jelasnya.

“Terkait dengan usulan-usulan dari teman-teman DPRD tetap kami akomodir, dievaluasi dan setelah itu akan memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait,” ujarnya.

Baca Juga :  DPMD Sumenep Terbitkan Aplikasi SID Digdaya, Ini Fungsinya

Sementara itu, Ketua DPRD Sampang Fadol mengatakan, raperda APBD Perubahan tahun anggaran 2020 sudah disahkan menjadi Perda. Pengesahan raperda menjadi perda sudah melalui proses pembasahan mulai dari tingkat fraksi, komisi dan terakhir di Badan penganggaran (Banggar) DPRD.

“Setelah disetujui oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Banggar, pengesahan raperda APBD Perubahan tahun 2020 diparipurnakan,” pungkasnya.(Mp/man/kk)