SAMPANG, MaduraPost – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang menggelar rapat paripurna nota penjelasan Bupati terhadap Raperda Rancangan Jangka Panjang Daerah (RJPD) tahun 2025-2045.
Pengusul terhadap Raperda tentang BUMDes dan Raperda Tentang Pengelolaan Aset Desa.
Hadir dalam rapat tersebut, Sekdakab Sampang Yuliadi Setiawan, Wakil Ketua I DPRD Sampang, Amin Arif Tirtana, Wakil Ketua III Rudi Kurniawan, Forkopimda Sampang, Kepala OPD, Ketua BUMD, Camat se Kabupaten Sampang.
Wakil Ketua DPRD Sampang, Amin Arif Tirtana menyampaikan, bahwa sebelum agenda paripurna Nota Penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Tahun 2025 2045, Nota Penjelasan oleh Bapemperda terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang BUMDES dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Aset Desa digelar.
“Pada tanggal 2 Juli 2024 Banmus DPRD Sampang telah mengadakan rapat dengan TAPD dan Tim Raperda Sampang guna menjadwal kegiatan Alat Kelengkapan DPRD Sampang Tahun Anggaran 2024,” kata Amin Arif Tirtana, Senin (8/7/2024).
Menurutnya, berdasarkan hasil keputusan Rapat Banmus yang telah disepakati bersama maka tersusunlah agenda tersebut.
“Kami atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Sampang menyampaikan terima kasih kepada seluruh hadirin atas partisipasinya sehingga dapat berjalan dengan baik dan lancar,” terangnya.
Sementara itu, Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto melalui Sekdakab Yuliadi Setiawan menjelaskan, bahwa RPJPD tahun 2025-2045 akan menciptakan landasan untuk mendukung kerangka pembangunan berkelanjutan mencakup peningkatan kualitas dan daya saing masyarakat, dengan tujuan mencapai tingkat pemerataan, inklusivitas, dan kesejahteraan masyarakat.
“RPJPD ini sekaligus bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik secara terintegrasi, efisien, dan responsif, serta meningkatkan daya saing daerah, sebagaimana tercermin dalam visi dan misi serta strategi dan kebijakan daerah,” tutur Yuliadi Setiawan.
Masih kata Wawan panggilan akrabnya, bahwa, selain itu berfungsi sebagai pedoman, dokumen RPJPD Sampang, memiliki peran dalam membimbing pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat oleh semua elemen aparatur daerah, sektor swasta, dan masyarakat. Dengan tujuan, mewujudkan otonomi daerah yang dinamis, bertanggung jawab, nyata, dan berintegritas,”
“Yang tak kalah pentingnya RPJPD menjadi panduan bagi kepala daerah terpilih dalam merumuskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), untuk menentukan strategi dan prioritas program 5 tahunan, berdasarkan sistem penyusunan dokumen perencanaan,” ungkap Wawan.
Selain itu, kata Wawan, Raperda RPJPD akan kita bahas ini memuat gambaran umum kondisi daerah, permasalahan dan Isu strategis, visi dan misi daerah, serta arah kebijakan dan sasaran pokok. Dalam rangka mewujudkan visi.
Sampang Maju, Mandiri, Berdaya Saing, dan Berkelanjutan” dirumuskan arah kebijakan yang dikemas dalam empat tahap yaitu :
“Tahap 1 (Tahun 2025–2029) sebagai Tahap Penguatan Fondasi Pembangunan. Tahap II (Tahun 2030–2034) sebagai Periode Akselerasi. Tahap III (Tahun 2035–2039) merupakan periode Ekspansi. Tahap IV (Tahun 2040–2045) merupakan periode puncak RPJPD, yaitu Periode Sampang Gemilang,” pungkasnya.