SAMPANG, MaduraPost – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar rapat paripurna tentang nota penjelasan Bupati Sampang terhadap Raperda perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021, bertempat di ruang Graha Paripurna.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Sampang, Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Wakil Ketua serta anggota Dewan, Sekretaris Daerah, Asisten, staf Ahli, Camat se Kabupaten Sampang dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ketua DPRD Sampang, Fadol saat membuka sidang, mengatakan, bahwa menurut daftar hadir, maka sidang paripurna sudah bisa di mulai karena sudah sesuai dengan tata tertib dewan nomor 14 tahun 2019 pasal 107 ayat 1.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebelumnya Badan Musyawarah telah mengadakan rapat dengan TAPD dan tim Raperda guna membahas surat bupati Sampang tanggal 13 September 2021 nomor 900/706/434.302/2021 perihal penyampaian dokumen hal-hal peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021,” kata Fodol.
Di tempat yang sama, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi membacakan dan menjelaskan tentang Perubahan Raperda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun anggaran 2021.
Pantauan MaduraPost, Bupati Sampang, H Slamet Junaidi setelah membacakan Nota Penjelasan, menyerahkan secara simbolis kepada Ketua DPRD Sampang, Fadol, hingga keduanya menandatangani Berita Acara.