BANGKALAN, MaduraPost – DPRD kabupaten Bangkalan akhirnya melakukan pemanggilan terhadap Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bangkalan dan pihak ketiga sebagai penyedia bantuan sosial (Bansos) Covid-19 yang ramai menjadi perbincangan di media dan sosial media (Sosmed). Kamis (21/05/2020).
Hal itu bermula saat bansos yang disalurkan oleh Dinsos Bangkalan dianggap tidak sesuai dengan anggaran yang sudah disepakati oleh pemerintah.
Melihat polemik itu, Wakil ketua DPRD Bangkalan, Fatkurrahman menjelaskan pemanggilan itu untuk meminta penjelasan terhadap dinsos dan pihak ke tiga terkait paket sembako yang sedang hangat diperbincangkan.
“Pemanggilan ini meminta keterangan dari Dinsos dan pihak ketiga, agar ada kejelasan dan ada cara penyelesaiannya,” ujarnya saat diwawancarai oleh awak media di gedung DPRD Bangkalan.
Wakil ketua komisi D DPRD Bangkalan, Ahmad Haryanto juga ikut mengomentari polemik sembako yang dianggap tidak sesuai itu, dirinya menjelaskan bahwa sembako yang disalurkan terhadap masyarakat sudah sesuai dengan anggaran yang tersedia yaitu dengan nominal Rp.95.000, serta terkait rekruitmen pihak ketiga dalam pengadaan menggunakan pola penunjukan langsung, karena ini sifatnya emergency.
“Karena di DPA itu tidak termaktub merk barang, yang ada hanya pengadaan barang dengan nilai Rp 95 ribu, sesuai hasil rapat tadi, kami mengambil kesimpulan untuk menghilangkan item yang dianggap tidak layak itu dan anggarannya digunakan untuk menambah komposisi item yang lain,” ungkapnya.
Sementara itu, Pejabat pengadaan dinsos Bangkalan, Bambang Anto Supriyadi mengatakan, secara umum pengadaan bansos itu sudah sesuai dengan surat pengadaan sesuai surat edaran LKPP nomor 3 tahun 2020. Surat pesanan itu dilayangkan kepada penyedia dan penyedia membalas dengan surat penawaran yang berisi rincian harga dari masing-masing item itu ditambah dengan biaya-biaya yang dikeluarkan dengan total anggaran maksimal Rp 95 ribu sesuai DPA.
Dengan begitu, penyedia bisa menentukan sendiri jumlah dan merk barangnya dengan total anggaran Rp 95 ribu ditambah dengan biaya lain yang mungkin orang luar tidak membaca itu.
“Dalam SE itu tidak menggunakan surat pemesanan kontrak atau lelang online, melainkan menggunakan surat pesanan, Jadi dilihat dari mekanisme pengadaan dan komponen harga yang tercantum dalam penawaran itu harga yang dikeluarkan oleh penyedia sudah dalam ukuran wajar dan sesuai aturan yang ada, misalnya biaya pembuatan sticker, kemudian biaya pengemasan, itu kan butuh orang dan orang itu harus dibayar, penyedia mengikuti aturan, karena misalkan ini kemahalan, penyedia harus bertanggungjawab,” tutupnya. (Mp/sur/kk)