SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Headline

DPO Kasus Narkoba Berhasil Ditangkap Jajaran Polres Sampang

×

DPO Kasus Narkoba Berhasil Ditangkap Jajaran Polres Sampang

Sebarkan artikel ini

Foto : Beritama.id
BERITAMA.ID, SAMPANG – Kapolres Sampang telah berhasil mengungkap Pengedar Narkoba yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) Polres Sampang Mohammad Hamzah (42) berasal dari  Dusun Lembung, Desa Sokabanah Daya, Kecamatan Sokabanah, Kabupaten Sampang, berhasil di sergap Satnarkoba Polres Sampang, Rabu (15/1/2020).
Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra saat konfrensi pers menyampaikan, Pelaku merupakan daftar pencarian orang ( DPO) sejak tahun 2018 dalam kasus narkoba.
“Tersangka disergap pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2020 di halaman rumahnya di Dusun Lembung Desa Sokabanah Daya Kecamatan Sokabanah Kabupaten Sampang , dengan barang bukti yang berhasil diamankan yang di duga sabu – sabu dengan berat 5,81gram, 3,10gram, dan 0,5 gram dengan berat total 9,49 gram,”katanya.
Sudah menjadi komitmen saya sebagai Kapolres Sampang untuk sapu bersih terhadap peredaran narkoba di Kabupaten Sampang , akibat yang ditimbulkan dari penyalahgunaan sungguh luar biasa yang dapat menghancurkan bangsa, keluarga bahkan generasi muda yang merupakan garis penerus bangsa.
“Siapapun yang melindungi narkoba itu termasuk golongan setan, dan saya akan bertindak tegas baik pada anggota yang terlibat narkoba konsewensinya di usulkan pemecatan,”tegasnya.
Dia menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,”pungkasnya.
(Red-Saman)
Baca Juga :  Bupati Sampang Hadiri Musrenbang RKPD 2020 di Kecamatan Ketapang Sampang

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.