
BANGKALAN, MaduraPost – Sebanyak 24 desa yang tersebar di delapan kecamatan di kabupaten Bangkalan masih berstatus Desa tertinggal, sedangkan Kabupaten Bangkalan sudah lepas dari Kabupaten Tertinggal.
Hal itu dijelaskan oleh Ahadian Hamid Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan. Desa yang ingin lepas dari status desa tertinggal harus memenuhi indikator-indikator yang ada dalam Indeks Desa Membangun (IDM).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Indeks ketahanan ekonomi, sosial dan lingkungan. Desa harus memenuhi itu,” tutur mantan camat Kamal itu saat dikonfirmasi.
Lelaki yang akrab dipanggil Hamid itu juga menjelaskan, desa yang tidak bisa lepas dari status desa tertinggal mungkin karena terletak di pelosok secara geografis, sehingga indikator yang ditentukan belum terpenuhi.
“Ada 24 desa belum memenuhi indikator untuk lepas dari status tertinggal,” ungkapnya.
Hamid menambahkan, Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim, mulai tahun 2021 desa yang berstatus desa tertinggal itu tidak bisa mengajukan atau mendapat bantuan dari pemerintah Provinsi maupun Pusat.
“Seharusnya tahun ini desa tertinggal sudah tidak ada,” imbuhnya.
Untuk menanggulangi hal tersebut, Pihak DPMD Kabupaten Bangkalan akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mendorong desa yang tertinggal agar memenuhi indikator atau kriteria, sehingga tidak lagi menjadi desa tertinggal.
Adapun 24 Desa yang termasuk katagori Desa tertinggal adalah.
-
Kecamatan Kamal
Desa Gili Barat
Desa Gili Timur
Desa Pandabah
Desa Tajungan -
Kecamatan Arosbaya
Desa Makam Agung -
Kecamatan Tanjungbumi
Desa Tamabak Pocok
Desa Larangan Timur
Desa Bungkeng
Desa Bandang Dajah
Desa Tagungguh
Desa Planggiran -
Kecamatan Kokop
Desa Ampara’an
Desa Bandang Laok -
Kecamatan Tanah Merah
Desa Tanah Merah Laok
Desa Landak -
Kecamatan Trageh
Desa Tambin
Desa Ja’ah
Desa Bancang
Desa Masaran -
Kecamatan Modung
Desa Langpanggang
Desa Srabi Timur
Desa Karang Anyar
Desa Sawa’an -
Kecamatan Galis
DesaLantek Timur. (mp/sur/rul)