DLH Sampang Sebut Galian C yang Beroperasi Tanpa Izin Bisa Dipidana

- Jurnalis

Jumat, 17 Juli 2020 - 12:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, Madurapost.id – Maraknya galian C atau tambang ilegal yang berada di Kabupaten Sampang menjadi polemik. Terbaru, aktivis Kabupaten Sampang mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat di Jalan Wijaya Kusuma. Kamis (16/07/2020).

Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) dan Madura Development Watch (MDW) yang mengadakan audiensi dengan wakil rakyat tersebut meminta kepada pihak terkait untuk menghentikan pengoperasian semua galian C yang tidak memiliki izin secara resmi. Hal tersebut disampaikan oleh Sidik selaku katua Jaka Jatim Koorda Sampang. Menurutnya banyak hal yang harus dipertimbangkan apabila galian ilegal terus dilanjutkan.

Baca Juga :  Sempat Ambles, Jembatan Jabung Sisir di Sanggah, Rencana Perbaikan Tahun 2021

“Mulai aspek lingkungan, kesehatan dan pajak pendapatan asli daerah,” tuturnya. Kamis (16/07/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihaknya juga mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera menertibkan semua pekerjaan tambang di Kota Bahari tersebut agar berizin.

“Kami datang kesini bukan semata-mata ingin mengadili, tapi ingin membantu pemerintah juga. Kalau resmi dan berizin yang jelas pajaknya kan masuk pendapatan daerah,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pantai Lon Malang Sampang Jadi Tujuan Wisata Favorit di Madura

Hadir pula dalam audiensi tersebut dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS), serta dari Penegakan Perda (Satpol PP).

Sementara itu, Kabid Penataan Pengelolaan Lingkungan (PPL) Dinas Lingkungan Hidup Moh. Zainullah Mendorong semua pemilik tambah di Kabupaten Sampang untuk segera mengurus izinnya secara resmi. Iapun juga mewanti-wanti apabila terus dilakukan penambangan secara ilegal pihak pengelola atau pemilik tambang akan dikenakan sanksi pidana.

Baca Juga :  Jelang Idul Adha, DKPP Sumenep Perketat Pengawasan Kesehatan Hewan Kurban

“Sesuai UU No.4 tahun 2009 pasal 158 akan dikenakan sanksi, sanksinya berupa penjara 10 tahun serta denda 10 Miliyar,” ucap Zainullah kepada media.

Ia menambahkan, terdapat 24 aktifitas galian C di Sampang dan tersebar dibeberapa Kecamatan.

“Dari 24 itu, hanya 8 yang melakukan pengajuan dan 3 yang sudah memiliki izin,” pungkasnya. (Mp/ron/kk)

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kacabdin Sampang Bangga, Harjad ke-80 Jatim Pecahkan Rekor MURI
Pj Kades Absen Massal, DPRD Sampang Curiga Ada Kekuatan Besar di Balik Layar
DPR Kaget! Rest Area Rp 200 Milliar di Madura Kosong Melompong
Siskamling Digenjot, Bupati Fauzi Tekankan Peran Masyarakat
Warga Camplong Nilai Pemkab Sampang Tak Beretika, Lahan Parkir Pasar Srimangunan Dikuasai Diam-diam
Pemdes Bulmatet Sampang Gelar Musrenbang Penyusunan RKP Tahun 2026
Proyek Pelebaran Jalan Kabupaten di Pamekasan Merampok Tanah Warga
Kemendagri Restui Mutasi, Pemkab Sumenep Segera Isi Dua Kursi Strategis Usai HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:25 WIB

Kacabdin Sampang Bangga, Harjad ke-80 Jatim Pecahkan Rekor MURI

Jumat, 26 September 2025 - 09:18 WIB

Pj Kades Absen Massal, DPRD Sampang Curiga Ada Kekuatan Besar di Balik Layar

Kamis, 25 September 2025 - 18:01 WIB

DPR Kaget! Rest Area Rp 200 Milliar di Madura Kosong Melompong

Rabu, 24 September 2025 - 09:06 WIB

Siskamling Digenjot, Bupati Fauzi Tekankan Peran Masyarakat

Selasa, 16 September 2025 - 12:44 WIB

Warga Camplong Nilai Pemkab Sampang Tak Beretika, Lahan Parkir Pasar Srimangunan Dikuasai Diam-diam

Berita Terbaru