Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Dituntut 14 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Pembunuhan di Sampang Ajukan Pledoi

Avatar
7
×

Dituntut 14 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Pembunuhan di Sampang Ajukan Pledoi

Sebarkan artikel ini
Tersangka Kasus Pembunuhan Suliman Saat Pres rilis di Mapolres Sampang Beberapa Bulan yang lalu. (Istimewa)

SAMPANG, MaduraPost – Kasus pembunuhan yang menewaskan Suliman salah seorang tokoh masyarakat (tomas) di Desa Pao Pale Laok Kecamatan Ketapang sudah tapah tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sampang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Heriyanto (31) dengan hukuman 14 tahun penjara, pekan kemarin (29/09/2021).

Humas Pengadilan Negeri (PN) Sampang Afrizal mengatakan, perkara kasus pembunuhan Suliman (48) tersebut sudah masuk ke institusinya. Bahkan sudah beberapa kali dilakukan agenda sidang.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Belum Jelas Dari Mana Asalnya, Bocah Laki-laki Nyasar, Kini Diamankan di Puskesmas Pasean

“Rabu (29/9) kemarin agendanya pembacaan tuntutan dari JPU,” katanya.

Menurut Afrizal, JPU sudah menyampaikan perkara tersebut kepada majelis hakim di dalam persidangan. Fakta-fakta dan barang bukti sudah dipaparkan oleh JPU di dalam persidangan.

“JPU menuntut 14 tahun penjara. Karena terbukti melanggar pasal 30 KUHP tentang pembunuhan berencana,” ucap Afrizal.

Dengan tuntutan yang dibacakan JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa (Heriyanto) untuk melakukan pembelaan. Namun, terdakwa merasa keberatan terhadap tuntutan JPU.

Baca Juga :  Rumah Ibu Pedagang Kapas di Desa Pao Pale Daya Ludes Dilalap Api

Lantas terdakwa akan mengajukan pledoi dalam perkara tersebut.

“Terdakwa akan mengajukan pledoi secara tertulis. Makanya Minggu depan ini agendanya sidang pembelaan atau pledoi,” terang Afrizal.

Meski dalam beberapa kali sidang, terdakwa tidak pernah mendatangkan saksi-saksi yang meringankan, dirinya masih memberikan ruang kepada terdakwa untuk melakukan pledoi.

“jadi kami sekarang memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyusun pledoinya dulu,” tutup Afrizal.

Baca Juga :  Diduga Ingin Curi Sepeda Motor, Pria Ini Hampir Tewas

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang Achmad Wahyudi mengatakan, pledoi yang akan diajukan oleh terdakwa itu merupakan haknya. Akan tetapi semua fakta yang menjadi tuntutan itu sudah sesuai dengan tahapan penyidikan.

“Kalau ajukan pembelaan juga tidak masalah, yang jelas kita sudah sesuai dengan fakta yang ada,” katanya.